Arti Guru, Tugas, hingga Hak dan Kewajibannya Berdasarkan Undang-undang

Pelayananpublik.id- Masyarakat Indonesia baru merayakan Hari Guru pada 25 November 2019 lalu. Dalam perayaan itu ada banyak kegiatan dibuat yang juga merupakan tanda terimakasih para anak didik kepada guru-gurunya.

Perayaan hari guru ini kebanyakan dilakukan di sekolah, institusi dimana setiap hari ada kegiatan belajar mengajar secara formal di dalamnya.

Padahal, arti guru lebih luas dari sekedar orang yang mengajar di kelas. Mereka yang mengajarkan anak-anak disiplin itu juga guru, mereka yang mengajar mengaji dan menghafal AlQuran dan kitab agama lain, itu juga guru.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Guru sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti orang yang menguasai suatu ilmu dan mengajarkannya pada orang lain.

Namun dalam bahasa Indonesia, guru mengalami penyempitan makna menjadi seseorang dengan profesi mengajar. Setidaknya begitulah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Sementara menurut Undang Undang No 14 Tahun 2005, guru adalah tenaga pendidik profesional di bidangnya yang memiliki tugas utama dalam mendidik, mengajar, membimbing, memberi arahan, memberi pelatihan, memberi penilaian, dan mengadakan evaluasi kepada peserta didik yang menempuh pendidikannya sejak usia dini melalui jalur formal pemerintahan berupa Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah.

Tugas Guru

1. Mengajar Pelajaran

Tugas guru adalah mengajarkan pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku kepada murid-muridnya. Sehingga ilmu dan pengetahuan muridnya bertambah dan berguna di kemudian hari.

2. Mendidik Murid

Mengajar dan mendidik memiliki perbedaan makna. Jika mengajar, hanya memberitahukan suatu ilmu maka mendidik berarti lebih dalam dari itu. Mendidik adalah tugas guru untuk menanamkan karakter yang baik kepada murid agar mereka tidak hanya pintar di otak tapi dungu dalam bermoral, miskin empati serta kurang ajar dalam bertingkah.

3. Membimbing

Tak cukup hanya mendidik, guru juga harus membimbing murid-muridnya agar tetap berjalan sesuai koridor pancasila dan agama. Sehingga semuanya seimbang yakni IPTEK dan IMTAQ. Guru bertugas membimbing murid mengembangkan bakat mereka ke arah positif.

4. Melatih Peserta Didik

Memberikan pelatihan kepada peserta didik, memiliki fungsi yang hampir sama seperti pada saat seorang guru memberikan bimbingan dan pengarahan. Pelatihan dalam dunia pendidikan, dapat dilakukan dalam beberapa hal, seperti:

Memberikan pekerjaan rumah yang membantu meningkatkan kreativitas anak, seperti membuat prakarya seni gambar atau seni rupa.

Menerapkan diskusi kelompok dalam membahas sebuah masalah berkaitan dengan ilmu pengetahuan yang diberikan, untuk melatih keterampilan berbicara dan mengemukakan sebuah pendapat.
Memberikan pelatihan kecakapan atau pelatihan dasar berkaitan dengan ketertarikan atau bakat anak didik, seperti pelatihan menjahit, pelatihan bahasa, pelatihan mekanik, pelatihan kelistrikan, dan beragam pelatihan lain yang mampu mengembangkan bakat alami yang dimiliki.

5. Memberikan Penilaian dan Evaluasi

Seorang guru memiliki kewajiban memberikan penilaian kepada anak didik, secara langsung maupun tidak langsung untuk membantu sang anak memahami kesalahan dan kekurangan yang dimiliki, untuk kemudian merubahnya menuju kearah yang lebih positif.

Evaluasi di bidang pendidikan tidak sama dengan pemberian nilai. Evaluasi juga bisa berkaitan dengan sang guru sendiri mengingat evaluasi ini akan memberikan pandangan seberapa berhasil seorang guru dalam memberikan pendidikan kepada anak didiknya.

Hak dan Kewajiban Guru Berdasarkan UU yang Berlaku

Profesi guru dilindungi oleh Undang-undang yakni UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Kedudukan Guru dan dosen sebagai profesi ditegaskan dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen.

Dalam pasal 2 tersebut dinyatakan bahwa Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Sedangkan Pasal 3 menyatakan bahwa Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Hak dan Kewajiban

Berikut Hak Guru berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Hak guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dinyatakan dalam pasal 14 yakni:

1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;

2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;

3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;

4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;

5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan

6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang- undangan;

7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;

8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;

9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;

10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;

11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.

Sedangkan kewajiban guru dinyatakan dalam Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Adapun kewajiban guru yang tertera dalam UU tersebut adalah sebagai berikut.

– Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

– Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

– Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;

– Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;

– Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Saat ini pemerintah Indonesia sedang menaikkan kesejahteraan guru-guru dengan membuka formasi besar-besaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Selain itu, pemerintah juga meminta Pemda untuk mempertimbangkan honor yang layak untuk para guru honorer.

Demikian ulasan mengenai guru mulai dari pengertian, tugas dan wewenang hingga hak dan kewajibannya berdasarkan Undang-undang. Semoga bermanfaat. (*)