Ingin Berhenti Layanan MyRepublic, Pelanggan Baru Diharuskan Bayar Rp1,1 Juta

Pelayananpublik.id – Bagi anda pelanggan baru MyRepublic yang ingin berhenti berlangganan layanan internet harus merogoh kantong dalam-dalam.

Pasalnya, penyedia jasa layanan internet tersebut mengharuskan pelanggan baru (masa berlangganan kurang dari 12 bulan) membayar biaya penalti sebesar Rp1.000.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya penarikan perangkat sebesar Rp100.000 (belum termasuk pajak). Jadi bagi anda pelanggan MyRepublic yang masih masuk dalam ketentuan tersebut harus menyiapkan dana sebesar Rp1.100.000.

Sebelum berhenti berlangganan karena alasan tidak puas dengan layanan atau karena hal lainnya, pelanggan harus membayar tagihan terakhir (tagihan Rp0) terlebih dulu.

Lalu bagi anda yang sudah berlangganan lebih dari 12 bulan, anda terlebih dulu harus membayar tagihan terakhir dan membayar biaya penarikan perangkat.

Cara berhenti berlangganan MyRepublic, pelanggan bisa menghubungi Call: 1 500 818, Email: cs@myrepublic.net.id. Atau bisa menghubungi kantor MyRepublic yang terdekat dengan area anda. Demikian informasi terkait prosedur atau cara berhenti berlangganan layanan MyRepublic.

Hendaknya sebagai calon pengguna jasa layanan internet anda harus bijak sebelum memilih provider internet yang tepat agar tidak menyesal di belakang hari.