Pelayananpublik.id- Bagi sebagian orang kritik melawan pemerintah adalah hal biasa. Karena pro dan kontra terhadap kebijakan pemerintah itu juga merupakan hal wajar.
Sejak zaman semakin canggih, kritik pun sering dilakukan oleh siapa saja secara terbuka melalui media sosial. Sebagai warga negara, kritik sah-sah saja disampaikan.
Namun itu tidak berlaku jika Anda seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepatuhan secara mutlak harus Anda terapkan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintahnya.
Tak bisa dipungkiri, sebagian PNS juga kadang tidak sepakat dengan kebijakan pemerintah. Bahkan ada tanda-tanda mereka kurang suka sistem yang berjalan saat ini. Misalnya dengan ikut share dan menyukai status-status yang melawan pemerintah di media sosial.
Namun sekarang aturan jelas mulai diterapkan. Kini ASN tidak lagi boleh sembarangan menyukai (like) status terkait melawan pemerintahan apalagi yang mengarah ke radikalisme.
Kini telah ada portal aduan ASN yang dibentuk untuk mengawasi tindak-tanduk PNS di media sosial. Jadi misalnya ada PNS yang membuat status melawan pemerintah, atau sekedar menyebarkan dan menyukainya bisa dilaporkan lewat portal tersebut.
Berikut kriteria pelanggaran yang dapat diadukan melalui Portal Aduan ASN:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).
4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. 5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
7. Mengikuti ata menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaiimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.
Sebelumnya sebanyak 11 kementerian /lembaga (K/L) telah berkomitmen menangani radikalisme ASN ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Jakarta, Selasa (12/11) terkait taskforce melawan radikalisme di tubuh pemerintahan.
Penandatanganan SKB dilakukan oleh Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Mohamad Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto.
Selain itu juga Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Didik Suhardi, Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) Zaelani, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) A. Adang Supriyadi, Plt. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.
Penandatanganan SKB ini adalah bagian dari tindak lanjut atas pertemuan-pertemuan sebelumnya antar instansi pemerintah yang membahas terkait ASN yang terpapar radikalisme. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan joint taskforce dan pembangunan portal Aduan ASN. (Nur Fatimah)
Sumber: Setkab RI