Pelayananpublik.id – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara gelar Diskusi Publik di Sekretariat Badko HMI Sumatera Utara Jl. Adinegoro N0.15 Medan, Jumat (8/11/19). Diskusi tersebut mengusung tema Lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) untuk Siapa.
Hadir sebagai Narasumber Irham Buana Nasution Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Yunan Tanjung Biro Hukum Pemprovsu, Dr. Berlian Simarmata Pakar Hukum Pidana Unika, Alwi Hasbi Silalahi Ketua Umum Badko HMI Sumut serta Gito Pardede Korwil GMKI Sumut-NAD.
Irham Buana Nasution dalam diskusi tersebut mengatakan bahwa sengketa tanah merupakan tradisi yang sudah lama ada di Indonesia khususnya di Sumatera Utara.
“Permasalahan lahan Eks HGU PTPN IX (Lahan Eks HGU PTPN II) harus di tata ulang kembali penyelesaiannya. DPRD Sumut sebagai perwakilan rakyat akan ikut mengawal permasalahan tersebut agar masyarakat yang berhak lah yang mendapatkannya,”ujar Irham dalam pemaparannya.
Selanjutnya Yunan Tanjung yang mewakili biro hukum Pemprov Sumatera Utara menjelaskan bahwa masalah lahan Eks HGU PTPN II sudah lama menjadi perhatian Pemprovsu. Katanya Pemprovsu sudah membentuk panitia B Plus untuk menyelesaikan lahan tersebut. Yunan menyampaikan agar Badko HMI Sumut mengelar diskusi kembali dengan mengundang BPN, sebab tema yang di angkat ini merupakan domain dari BPN, Sehingga apa yang diharapkan dapat tercapai melalui diskusi ini.
Lebih lanjut Dr Berlian Simarmata menjelaskan bahwa permasalahan lahan eks HGU PTPN II sangat komplek, dan sudah terjadi cukup lama. Katanya ada keterlibatan mafia-mafia tanah dalam persoalan lahan eks HGU PTPN II tersebut.
“Persoalan yang terjadi di lapangan adanya surat menyurat palsu yang dimiliki oleh pihak-pihak yang mengiginkan. Disana juga ada keterlibatan mafia tanah yang coba ingin menguasai lahan Eks HGU PTPN II tersebut, untuk itu HMI Sumut harus ikut terjun mengadvokasi permasalahan tersebut
Gito Pardede Korwil GMKI Sumut -NAD mengatakan hal yang sama bahwa memang ada sekelompok mafia tanah yang ingin menguasai lahan eks HGU PTPN II tersebut. Pemerintah Sumut harus bertindak tegas. Jangan sampai lahan tersebut di miliki oleh orang yang salah. Lahan Eks HGU PTPN II harus jatuh kepada orang yang tepat mendapatkannya.
Terakhir Alwi Hasbi Silalahi Ketua Umum Badko HMI Sumut mengatakan bahwa terdapat kesalahan dalam daftar nominatif penerima lahan eks HGU PTPN II.
“Dalam hal ini, BPN Wilayah Sumut seharusnya Jujur dalam kasus lahan eks HGU PTPN II. Ketidakhadiran BPN sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan diskusi publik ini mengindikasikan kalau BPN terlibat dalam kasus lahan eks HGU PTPN II,” Ungkap Hasbi.
Lebih lanjut, Hasbi meminta agar DPRD Sumut segera membentuk Pansus untuk menyelesaikan masalah lahan eks HGU PTPN II sekaligus mengungkap aktor2 yang terlibat dalam kasus lahan eks HGU PTPN II tersebut.