Pelayananpublik.id- Sebagai warga Indonesia, kita dibesarkan dengan berbagai adat dan budaya ketimuran. Selain itu terdapat pula norma-norma yang harus dipatuhi agar hubungan antar masyarakat berjalan dengan baik.
Norma sendiri berarti kaidah, pedoman, acuan, dan ketentuan berperilaku dan berinteraksi antar manusia di dalam suatu kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan bersama-sama.
Aturan norma tidak dalam bentuk tertulis, namun secara sadar masyarakat mematuhinya.
Sebelum pembahasan berlanjut, ada baiknya pahami dulu pengertian norma.
Norma berdasarkan etimologis adalah berasal dari Bahasa Belanda yakni “Norm” yang berarti patokan, pokok kaidah, atau pedoman.
Namun beberapa orang mengatakan bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, “Mos” yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat.
Dalam kehidupan masyarakat, norma memang tidak tertulis namun disepakati dan akan ada sanksi bagi yang melanggar.
Untuk lebih jelasnya silakan simak penngertian norma menurut beberapa ahli berikut ini.
1. Isworo Hadi Wiyono
Norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.
2. Robert Mz. Lawang
Norma adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah angggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya.
3. John J. Macionis
Norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat yang memandu sebuah perilaku anggota-anggotanya.
4. E. Ultrecht
Norma adalah semua petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat atau bangsa yang mana peraturan itu diwajibkan untuk ditaati oleh setiap masyarakat, jika ada yang melanggar maka akan ada tindakan dari pemerintah.
Fungsi
Norma memiliki beragam fungsi dalam kehidupan sosial masyarakat. Selain itu dengan adanya norma, maka hubungan masyarakat dan kearifan lokal akan tetap terjaga.
Berikut merupaka fungsi-fungsi norma dalam kehidupan masyarakat.
– Berfungsi sebagai pedoman dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat
– Menciptakan keteraturan dan stabilitas dalam bermasyarakat
– Sebagai dasar dalam memberikan sanksi kepada anggota masyarakat yang melanggar
– Menciptakan keterlibatan dan keadilan dalam bermasyarakat
– Membantu masyarakat dalam mencapai tujuan bersama
Sanksi Pelanggaran Norma
Meski tidak tertulis, norma merupakan aturan yang telah disepakati sekelompok masyarakat dan bersifat mengikat.
Adapun jika melanggar, akan ada saksi yang dikenakan. Jenis sanksi yang biasa dikenakan adalah:
– Sanksi Sosial
Sanksi sosial bisa berjalan karena seseorang melanggar norma tertentu. Contoh sanksi sosial yang biasa diberlakukan adalah diasingkan, tidak dilibatkan dalam kegiatan adat dan lainnya.
– Pengusiran
Untuk pelanggaran berat biasanya penduduk meberlakukan sanksi yang serius yakni pengusiran. Seseorang yang melanggar norma bisa diusir dari kampung bisa untuk sementara bisa juga untuk selamanya. Kasus ini misalnya karena perzinahan, pernikahan sedarah dan lainnya.
– Denda
Denda juga sering diberlakukan sebagai sanksi terhadap pelanggar norma. Jumlah denda ini biasanya dirembukkan terlebih dahulu oleh pemuka adat setempat.
Jenis Norma
Menurut pendapat C.J.T. Kansil, norma dapat dikelompokkan menjadi beberapa macam. Berikut ini penjelasan mengenai macam-macam norma yang ada di masyarakat.
1. Norma Agama
Norma agama merupakan pedoman hidup manusia yang sumbernya dipercaya dari Tuhan yang Maha Esa. Norma ini bersifat dogmatis, tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah.
Pemeluk agama tertentu meyakini bahwa norma agama mengatur tentang peribadatan dan dalam hubungan manusia dengan sesamanya dan juga dengan penciptanya.
Dalam norma agama terdapat sanksi yaitu berupa hukuman di akhirat. Dengan kata lain, sanksi norma agama tidak langsung diberikan namun setelah manusia meninggal dunia.
Contoh norma agama adalah larangan mencuri, berzinah, membunuh, menganiaya manusia dan hewan hingga melakukan ibadah.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan meruapakan aturan atau pedoman hidup yang dianggap sebagai suara sanubari manusia yang berhubungan dengan baik-buruknya suatu perbuatan.
Norma kesusilaan berasal dari moral dan hati nurani manusia.
Dalam norma kesusilaan biasanya pemberian sanksi bersifat tidak tegas. Bentuk sanksi norma kesusilaan lebih banyak pada rasa malu, rasa bersalah, penyesalan atas pelanggaran.
Contoh Norma Kesusilaan adalah jujur pada orang lain, berbuat baik pada sesama, larangan melakukan seks bebas dan lainnya.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan merupakan peraturan yang muncul dari hubungan antar manusia dalam kelompok masyarakat dan dianggap penting dalam pergaulan masyarakat.
Norma ini bersumber dari masyarakat itu sendiri yang sifatnya relatif dan berbeda-beda di berbagai lingkungan dan waktu.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma kesopanan sifatnya tidak tegas. Bentuk sanksi norma ini umumnya adalah celaan atau ejekan dari orang lain, dikucilkan dari masyarakat.
Contoh norma kesopanan .emberikan salam/ menyapa pada orang lain. Membuang sampah pada tempatnya. Bertutur kata baik dan tidak kasar. Menghargai orang yang lebih tua
4. Norma Hukum
Norma hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yang memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Peraturan ini bersumber dari perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, dan doktrin.
Contoh Norma Hukum
– Kewajiban membayar pajak
– Dilarang mencuri, merampok, dan korupsi
– Dilarang melakukan tindak kekerasan/ membunuh
– Kendaraan umum harus melalui rute khusus dan lainnya.
5. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan merupakan aturan sosial yang terbentuk secara sadar atau tidak sadar dimana terdapat petunjuk perilaku secara terus menerus yang akhirnya menjadi kebiasaan.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma kebiasaan ini biasanya berupa kritikan, cemoohan, bahkan dikucilkan dari masyarakat.
Contoh norma kebiasaan yakni mandi teratur setiap hari. Menggosok gigi setiap hari agar nafas segar. Membaca doa sebelum makan dan tidur. Membelikan oleh-oleh pada orang tua atau kerabat
Demikian ulasan mengenai pengertian norma, fungsi, jenis hingga contohnya. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)