Aturan IMEI Diteken Hari Ini, HP Blackmarket Siap-siap Diblokir

Pelayananpublik.id– Bagi Anda yang memiliki handphone yang dibeli dari pasar gelap atau blackmarket, siap-siap merugi.

Karena handphone yang Anda beli tidak akan bisa digunakan karena IMEInya akan diblokir pemerintah.

Hal itu menyusul akan ditekennya Aturan blokir ponsel black market (ponsel BM) via International Mobile Equipment Identity (IMEI) rencananya akan ditekan oleh tiga kementerian: Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, hari ini, Jumat (18/10).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dengan berlakunya aturan IMEI ini, maka semua handphone yang IMEInya tidak terdaftar akan otomatis terblokir.

Bagaimana dengan handphone yang IMEInya dikloning?

Begitupun beberapa pihak masih bisa mengelak dengan melakukan kloning IMEI. Dengan demikian meski handphonenya dibeli dari blackmarket masih bisa selamat karena IMEI bisa diklonning.

Terkait itu, pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pun menyebut telah menyiapkan seperangkat aturan untuk menangani kemungkinan adanya masalah kloning IMEI yang dikhawatirkan banyak pihak ini.

Diungkapkan oleh Komisioner BRTI Agung Harsoyo, BRTI tengah mendiskusikan adanya regulasi yang mengatur kloning IMEI ini. Menurut Agung, secara teorertis, IMEI yang ada pada perangkat harusnya bisa dikunci (lock).

Agung mengatakan, regulasi nantinya mengatur bahwa tiap smartphone atau perangkat yang masuk ke Indonesia, IMEI-nya harus dikunci.

Ketika IMEI sudah dikunci, tidak akan bisa lagi diakses melalui sistem operasi. Sementara, saat ini IMEI tidak dikunci, sehingga sistem operasi bisa menggantikan IMEI sebuah perangkat dengan identitas lainnya. (*)

Sumber: Liputan6