Pelayananpublik.id- Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat dinantikan oleh pelamar kerja termasuk para guru honorer.
Karena para guru honorer akan mengambil kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK jika lulus tes.
Namun seleksi PPPK ini ternyata masih diliputi polemik dan kerap dibatalkan atau diundur pelaksanaannya. Bahkan para pelamar yang telah lulus tes PPPK Tahap I belum bisa bekerja karena masalah gaji.
Usut punya usut ternyata Pemerintah Daerah (Pemda) keberatan membayarkan gaji mereka. Karena mereka harus digaji oleh APBD. Sementara selama ini guru honorer digaji lewat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang turun dari pusat.
“Sebagian dari daerah yang sudah melaksanakan PPPK itu masih menyampaikan mereka tak punya anggaran menggaji PPPK. Bayangkan, guru (honorer) tadinya pakai dana BOS, itu merupakan langsung dari pusat ke sekolah, jadi tak ada beban APBD. Tiba-tiba sekarang UMR. Itu sangat memberatkan,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara M. Ridwan.
Saat ini, kata Ridwan, peserta yang telah lolos PPPK Tahap I pun masih harus menanti pemberkasan, padahal pengumuman lolos sudah sejak bulan April lalu.
Ada pula masalah lain yang menahan proses pemberkasan, yakni aturan soal jabatan apa saja yang bisa dipegang PPPK.
“Dasar dari pemberkasan itu salah satunya tentang jenis jabatan yang bisa dikerjakan PPPK. Yang kedua, concern yang lebih tinggi, sebagian dari daerah itu tak punya anggaran,” jelas Ridwan.
Sehingga kedua masalah itu membuat seleksi PPPK Tahap II terus diundur dan tak jelas kapan pelaksanaannya.
“Informasi yang saya dapat sampai saat ini memang rencananya hanya ada penerimaan CPNS akhir Oktober atau awal November,” kata dia.
Pada rakornas Rakornas Kepegawaian 2019 beberapa waktu lalu, juga tidak ada update soal PPPK Tahap II yang pelaksanaannya diundur sejak awal tahun ini. (*)
Sumber: Liputan6