Pelayananpublik.id – Seorang pria bernama Arrad Rajagukguk (27) harus menjalani persidangan dan ditahan pihak kejaksaan karena diduga membunuh majikannya.
Kejadian itu bermula saat pria yang berasal dari Lawe Loning Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara itu dimarahi majikannya pada hari Senin 20 Agustus 2018 sekira pukul 15 30 WIB.
Arrad dimarah-marahi oleh majikan bernama Topan karena masalah pekerjaan melangsir kontainer di salah satu depo kontainer Pelabuhan Belawan.
Topan yang kurang senang dengan pekerjaan Arrad lantas marah. Dan melampiaskan kemarahan tersebut kepada Arrad dengan memukul wajahnya berkali-kali.
Lalu Topan juga mencolok mata Arrad dengan jari. Karena merasa perih selanjutnya Arrad memeluk Topan kemudian membalikkan badan Topan hingga keduanya jatuh ke lantai konblok dan kepala Topan terbentur.
Selanjutnya Topan dibawa ke RS TNI AL kemudian dirujuk ke RS Imelda dan nyawa Topan tidak dapat diselamatkan. Selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk divisum et repertum yang disimpulkan kematian akibat pendarahan di rongga kepala
Terkait peristiwa nahas itu, Arrad ditahan pihak kepolisian dan kejaksaan. Saat ini Arrad sudah menjalani proses persidangan dengan status sebagai terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan yang menyidangkan perkara nomor 2164/Pid.B/2019/PN Mdn menghadirkan saksi peristiwa pidana dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan 184 ayat KUHP.
Hal tersebut disampaikan Dedi Pranajaya, SH, didampingi Tuseno SH dan Koginta SH SE Penasehat hukum terdakwa Arrad Rajagukguk dari Kantor Advokat Rion Arios & Rekan, usai bersidang PN Medan yang bersidang di Belawan, Senin (30/9/2019) kemarin yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Tengku Oyong.
“Dua orang saksi yang dihadirkan JPU tidak mengaku tidak mengetahui peristiwa, karena tidak melihat secara langsung, sehingga kesaksian tersebut tidak dapat diterima,” kata Dedi Pranajaya kepada wartawan.
Ditambahkannya, kesaksian yang disampaikan Anisah (38) dan Reza (36) tidak berkesesuaian terkait bentuk fisik korban. Sehingga ada dugaan memberikan keterangan yang tidak sebenarnya di hadapan majelis hakim yang memimpin persidangan.
Menurut pengakuan Anisah selaku istri korban bernama Topan, korban merupakan sosok yang temperamental. Almarhum suaminya orangnya panasan dan sering marah melihat tingkah supir bila disuruh melangsir kontainer dari pelabuhan Belawan.
Sementara keterangan saksi Reza yang mengaku dari perusahaan Global Transporindo Prima mengatakan, korban yang juga mandor perusahaan tersebut adalah orang yang humoris dengan portur tubuh gemuk, padahal istri korban mengatakan korban bertubuh kurus.
Tim penasehat hukum optimis bahwa keadilan akan diperoleh klien mereka karena apa yang terjadi adalah sebuah pembelaan diri akibat aniaya yang dirasakannya dari perlakukan korban. Didalam hukum dikenal dengan noorweer, yaitu suatu tindakan kriminal yang dilakukan seseorang dalam upaya untuk melakukan suatu pembelaan diri dari ancaman seseorang.