Persekusi: Pengertian, Penyebab, Unsur, Hingga Contoh Kasus di Indonesia

Pelayananpublik.id- Belakangan ini istilah persekusi kerap terdengar lewat media-media baik elektronik maupun daring. Kata persekusi ini juga sering dimiripkan dengan istilah intimidasi.

Padahal intimidasi dan persekusi jelas berbeda. Kata persekusi digunakan dalam kasus yang jauh lebih gawat dan kejahatan yang sangat serius. Sehingga penggunaan kata persekusi dalam beberapa kasus di Indonesia terdengar tidak tepat serta salah kaprah.

Persekusi, Intimidasi dan Main Hakim Sendiri

Persekusi ini berbeda dengan intimidasi dan main hakim sendiri. Intimidasi berupa kegiatan menakut-nakuti dan menyakiti seseorang atau kelompok untuk melakukan sesuatu dengan ancaman.

Sedangkan main hakim sendiri adalah tindakan menghukum, menyakiti orang yang dianggap salah tanpa mempertimbangkan proses hukum resmi yang seharusnya berlaku.

Tidak bisa sembarangan menggunakan istilah hukum persekusi(persecution) yang dalam hukum internasional merupakan kejahatan melawan kemanusian (crimes against humanity) setara dengan pembunuhan massal (genosida) dan kejahatan perang (war crimes)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pun berarti pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

Selain itu, berikut pendapat ahli tentang pengertian persekusi.

1. Damar Juniarto

Menurut Damar Juniarto, arti persekusi adalah suatu tindakan memburu orang lain atau golongan tertentu yang dilakukan suatu pihak secara sewenang-wenang dan sistematis juga luas, jadi beda dengan main hakim sendiri.

2. Masyhur Effendi dan Taufani Sukmana

Menurut Masyhur Effendi dan Taufani Sukmana, pengertian persekusi adalah perampasan dengan sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar dan berhubungan dengan meniadakan identitas kelompok yang merupakan pelanggaran hukum internasional.

Unsur Persekusi

Jadi sudah jelas bahwa persekusi menurut hukum internasional itu sangat berbeda dengan intimidasi dan main hakim sendiri. Menurut Statuta Roma tentang Pengadilan Pidana Internasional, ada beberapa poin yang harus dipenuhi ketika ingin menyebut sebuah kegiatan menjadi persekusi yakni:

1. Pelaku kejahatan secara nyata menghilangkan hak-hak dasar orang lain.

2. Pelaku kejahatan menargetkan seseorang atau sekelompok orang atas dasar identitas yang berbeda.

3. Orang atau kelompok yang disasar atas dasar politik, ras, kewarganegaraan, etnik, budaya, agama, gender atau atas alasan lain yang secara universal dilarang dalam hukum internasional.

4. Perbuatan itu dikaitkan dengan perbuatan mana pun sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 (di antaranya pembunuhan, pembasmian, perbudakan, deportasi atau pemindahan paksa penduduk, pemenjaraan atau tekanan-tekanan kebebasan fisik yang kejam yang melanggar peraturan dasar hukum internasional, penyiksaan, penculikan/penghilangan paksa, kejahatan apartheid) atau kejahatan lain yang men­jadi yurisdiksi ICC.

5. Kejahatan itu dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik yang ditujukan kepada sekelompok sipil tertentu.

6. Pelaku kejahatan (persekusi) mengetahui bahwa per­buatannya merupakan atau dengan niat menjadi bagian serangan yang meluas dan sistematis terhadap kelompok sipil tertentu.

Contoh Tindakan Persekusi

– Kejahatan Aphartheid. Dimana kaum kulit hitam diperlakukan semena-mena dan disakiti bahkan dibunuh hanya karena mereka bukan dari ras kulit putih.

– Perburuan dan pembunuhan kaum homoseksual.

– Pemusnahan etnis Muslim Rohingya di Myanmar.

Sayangnya banyak sekali kasus yang dilabeli “persekusi” oleh aparat dan media. Contohnya, kasus remaja yang menghina salahsatu ulama lewat media sosial. Remaja 15 tahun yang berinisial PMA itu disebut menjadi korban persekusi oleh sekelompok ormas di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Penyebab tindakan persekusi tersebut karena postingan di media sosial PMA dianggap menghina seorang ulama.

Contoh lain kasus yang disebut persekusi oleh media dalam negeri Indonesia adalah kasus dr Fiera Lovita. Tindakan persekusi tersebut dilakukan oleh salah satu ormas keagamaan karena dr Fiera Lovita dianggap menghina ulama mereka.

Penyebab Terjadinya Persekusi di Indonesia

Menurut beberapa ahli, adapun penyebab terjadinya persekusi adalah sebagai berikut:

– Adanya ketidakpercayaan dan saling mencurigai antara masyarakat kurang mampu terhadap kaum elit.

– Adanya kesenjangan sosial karena belum ada nilai tambah ekonomi kepada masyarakat kurang mampu.

– Adanya globalisasi dan kehidupan maya di masyarakat sehingga mereka merasa bebas mengeluarkan pendapatnya.

– Adanya anggapan masyarakat saat ini bahkan sebelumnya bahwa penegakan hukum dilakukan secara tidak adil.

– Adanya anggapan masyarakat bahwa proses hukum penuh dengan intervensi dari pemerintah sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.

Demikianlah ulasan mengenai persekusi, beda kejahatan persekusi dengan intimidasi dan main hakim sendiri, penyebabnya, dan beberapa contoh kasus persekusi di dunia dan Indonesia. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)