Pelayananpublik.id – Kota Medan mempunyai Indeks Standart Pencemaran Udara (ISPU). Namun sayangnya, alat tersebut tidak ada yang berfungsi. Hal itu sangat disayangkan oleh anggota DPRD Kota Medan Habiburrahman Sinuraya.
Menurutnya, ISPU merupakan alat yang sangat penting untuk masyarakat. Karena memberikan informasi yang penting terkait pencemaran udara. “Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup paham akan hal ini dan harus bisa segera memperbaikinya. Karna ini merupakan informasi penting untuk semua orang,” ujarnya Selasa (24/9/2019).
Politisi Muda dari Partai NasDem itu mengatakan, jika ISPU yang ada berfungsi maka masyarakat busa antisipasi untuk menjaga kesehatannya. “Kalau masyarakat tau udara tercemar, maka mereka bisa antisipasi dan tau kapan untuk memakai masker,” jelasnya.
Ia pun menyayangkan dimana sampai hari ini Pemko Medan belum mempunyai alat tersebut. Diterangkannya, ISPU yang terpasang saat ini di Kota Medan adalah milik kementerian.
“Seharusnya kota sebesar Medan harus dan wajib untuk memiliki alat tersebut. Setau saya, selama ini Medan punya. Cuma, itu milik kementerian bukan milik Kota Medan,” paparnya.
“Saya berharap Pemko Medan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup bisa cepat dan tanggap untuk hal-hal semacam ini,” tandas Habib yang juga Ketua Garda Pemuda NasDem Kota Medan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan S Armansyah Lubis berharap pasokan informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengetahui kualitas udara. Apakah statusnya, baik, tidak sehat, atau bahkan berbahaya.
“Pekan lalu kualitas udaranya tidak sehat, kalau hari ini kami belum tahu. Belum dikirimkan Pemprov Sumut. Mereka yang punya alat, kita tidak punya,” kata Armansyah, Minggu (22/9/2019).
Sekitar 16 tahun lalu, di Medan terpasang tiga papan penunjuk Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang terpasang. Yakni di Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah, kemudian Jalan Pattimura simpang Jalan Jamin Ginting dan di Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Adam Malik. Namun kini hanya ada satu papan saja yang ada. Yakni di Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah. Itu pun hanya tinggal puing. Selebihnya sudah raib.
“Itu milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bukan Pemerintah Kota Medan yang punya,” kata Armansyah tentang papan ISPU tersebut.
Indikator itu kini sangat dibutuhkan. Sementara Pemko Medan baru akan menganggarkan pembelian alat itu tahun 2020 mendatang.