Pelayananpublik.id- Sebagian Anda tentu pernah mendengar tentang akta perwalian. Akta perwalian merupakan surat yang memiliki kekuatan hukum yang menyatakan seseorang menjadi wali terhadap orang lain, dalam hal ini anak di bawah umur.
Akta perwalian ini digunakan bagi anak-anak yang orangtuanya tidak ada atau sudah meninggal. Sehingga orang lain, bisa kerabat ataupun bukan, bisa mengajukan menjadi walinya hingga anak ini berusia 18 tahun.
Manfaat Akta Perwalian
Akta perwalian ini digunakan untuk memberikan perlindungan dan pengasuhan terhadap anak yang ditinggal orangtuanya.
Dalam hal ini wali akan bertanggungjawab secara material dan spiritual dalam membesarkan anak tersebut.
Begitu juga warisan yang dimiliki anak, sebelum ia berusia 18 tahun maka yang mengelola harta warisannya adalah walinya.
Harta waris adalah semua kekayaan, baik uang maupun benda milik seseorang yang diberikan kepada orang lain berdasarkan surat yang sering disebut wasiat.
Termasuk apabila orang tua meninggal, biasanya harta benda dan segala aset kekayaan akan diwariskan kepada sang anak atau kerabat, bergantung pada pesan terakhir dari sang empunya. Lalu, bagaimana jika sang anak masih berada di bawah umur?
Meski secara sah semua peninggalan orang tua akan menjadi milik sang anak, tetapi kepemilikan ini belum sah hingga sang anak memasuki usia dewasa sesuai undang-undang, yaitu 18 tahun. Dengan begitu, anak tentu membutuhkan wali atau pengganti orang tua yang bertanggungjawab terhadap segala kebutuhan pribadi maupun pengurusan harta benda Si Anak.
Hal tersebut sesuai dengan isi Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang membahas tentang Pokok Perkawinan, yang berbunyi “Anak yang belum mencapai umur 18 atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.”.
Aturan Mengenai Perwalian Anak
Aturan mengenai perwalian, termasuk segala wewenang dan larangannya tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Pokok Perkawinan Pasal 51 ayat (3) hingga (5). Ayat (3) pasal ini menjelaskan bahwa “Wali wajib mengurus anak yang di bawah penguasaannya dan harta bendanya dengan sebaik-baiknya dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu.”
Sementara itu, ayat (4) Pasal 51 undang-undang ini menyatakan: “Wali wajib membuat harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu.” Pun, pada ayat (5), “Wali bertanggungjawab tentang harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Ada pun larangan yang harus dihindari oleh para wali atau orang tua asuh dari sang anak berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkawinan Pasal 52 adalah “Wali tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah kawin, kecuali apabila kepentingan anak menghendaki.”
Selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, aturan mengenai wali terhadap pengasuhannya juga tertulis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 33 dan 34 undang-undang ini menyatakan bahwa “Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan atau Mahkamah dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.”
Selain itu, ayat (2) dan (3) pasal ini juga menetapkan bahwa “Wali wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan untuk kepentingan anak di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.”
Cara Membuat Surat Akta Perwalian Anak
Ada beberapa langkah dan prosedur dalam pembuatan akta perwalian anak. Pembuatan akta perwalian ini juga akan melibatkan pengadilan, sehingga tidak boleh main-main. Apalagi menyangkut kelangsungan hidup anak.
Agar mendapatkan hak perwalian yang sah secara agama dan hukum, calon wali harus membuat surat permohonan perwalian terlebih dahulu.
Jika sang anak atau wali menganut agama Islam, maka permohonan perwalian anak bisa diajukan ke Pengadilan Agama setempat. Namun, jika sang anak atau calon wali menganut agama selain Islam, permohonan perwalian anak dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.
Dalam surat permohonan yang diajukan, calon wali diharuskan adalah seorang ayah atau ibu yang telah memberikan segala informasi yang sejelas-jelasnya kepada pihak Pengadilan Agama, seperti misalnya akta nikah untuk calon wali yang memang telah menikah.
Akan lebih baik jika pemohon melampirkan bukti-bukti dokumen untuk menguatkan permohonan.
Pastikan alamat yang dituju benar untuk kantor Pengadilan Agama, karena nantinya akan dilakukan pengecekan keaslian dan kebenaran surat tersebut.
Kesalahan pada surat bisa dianggap cacat formil oleh pihak pengadilan, dan akan mengakibatkan tidak disetujuinya permohonan untuk perwalian anak.
Apabila surat permohonan disetujui, maka pihak pengadilan akan melakukan persidangan untuk pemutusan.
Adapun beberapa langkah yang bisa Anda lakukan dalam menyiapkan akta perwalian anak adalah sebagai berikut.
1. Siapkan berkas
– KTP calon wali
– KK calon wali
– Fotokopi buku nikah atau akta nikah jika sudah menikah
– Akte lahir anak yang akan diwalikan
– Surat permohonan yang ditujukan kepada Pengadilan Agama (apabila anak tersebut Islam), dan pengadilan negeri bila anak tersebut beragama di luar Islam.
– Materai 6.000
2. Anda bisa datang ke Pengadilan dan mengajukan surat permohonan berikut berkas pendukungnya.
Apabila surat permohonan disetujui, maka pihak pengadilan akan melakukan persidangan untuk pemutusan.
Demikian ulasan mengenai akta perwalian mulai dari pengertian, manfaat hingga cara membuatnya. Semoga menambah wawasan Anda. (Nur Fatimah)