Pendukung Revisi UU KPK Ngaku Dibayar Rp75 Ribu

Pelayananpublik.id – Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK menuai pro dan kontra di sejumlah daerah di Indonesia. Aksi massa dukung dan menolak revisi UU KPK juga dilaksanakan di beberapa tempat.

Mirisnya, beberapa aksi unjuk rasa yang mendukung UU KPK diduga mengakomodir dengan memberikan uang kepada massa.

Salah satu orang yang ikut unjuk rasa mendukung revisi UU KPK mengaku diberi uang dan mendapat makan setiap kali unjuk rasa.

“Saya ikut dua kali demo dukung revisi UU KPK. Setiap kali demo dibayar tujuh puluh lima ribu rupiah. Dikasi makan juga,” kata pria berinisal Ai (35), Jumat (20/9/2019).

Ai salah satu orang yang ikut berunjuk rasa di Kota Medan beberapa waktu lalu. Dia 2 kali mengikuti aksi unjuk rasa mendukung revisi UU KPK.

“Yang menawarkan ikut unjuk rasa teman saya. Dan yang ikut harus pemuda-pemuda, gak boleh yang tua-tua,” terangnya.

Saat ditanya perihal revisi UU KPK, Ai sendiri tidak mengetahui berita atau pun poin-poin apa yang direvisi dalam UU tersebut.

“Kami hanya diminta ikut saja untuk demo. Hanya ikut dukung-dukung saja. Saya gak ikut lagi karena takut terjadi masalah. ” pungkas Ai.