Syarat dan Cara Membuat Surat Ahli Waris

Pelayananpublik.id- Salahsatu hal yang biasanya mengundang konflik bahkan dalam satu keluarga adalah warisan. Tak dipungkiri semua anak akan merasa berhak menerima warisan dari orangtuanya yang sudah meninggal. Bahkan orang yang tidak berhak pun tak jarang pula ikut mengaku-ngaku dan meminta bagian harta.

Jangan sampai Anda yang berhak justru tidak mendapat apapun hanya karena tidak paham cara mengurus administrasinya.

Nah, dalam mengurus warisan, Anda membutuhkan Surat Keterangan Ahli Waris atau Surat Keretangan Waris (SKW). Surat ini bukan hanya berfungsi untuk mengambil warisan tapi juga urusan lain seperti klaim asuransi, pinjaman bank, pengambilan barang dan sebagainya.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Surat Keterangan Ahli waris juga berguna bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan misalnya pengusuran atau pengakuan hak milik oleh saudara.

Fungsi Surat Keterangan Ahli Waris

SKW memiliki fungsi memperkuat bukti bahwa seseorang berhak disebut pewaris dari orangtuanya yang sudah meninggal.Lebih jauh, SKW digunakan untuk urusan yang masih menyangkut dengan nama pewaris yang sudah meninggal.

Adapun beberapa fungsi SKW adalah sebagai berikut:

1. menyatakan ahli waris;

2. bukti untuk pencairan uang tabungan/ deposito pewaris di bank;

3. khusus untuk warisan berupa tanah, mempunyai tujuan agar tanah dapat dijual, dihibahkan, diwakafkan dan agar tanah warisan tersebut dapat dirubah nama kepemilikannya ke ahli waris.

4. Sedangkan surat keterangan hak waris yang dibuat oleh notaris berfungsi sebagai keterangan mengenai pewaris, para ahli waris, dan bagian-bagian yang menjadi hak para ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Lalu bagaimana cara mengurusnya?

Pertama-tama ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan sebelum melakukan registrasi ke kelurahan. Adapun berkas yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

1. Fotocopy KK semua ahli waris

2. Fotokopi KTP semua ahli waris,

3. Fotocopy Surat Nikah orang tua di legalisir oleh KUA setempat (jika yang mengurus anak).

4. Surat kematian dari kelurahan.

5. Surat Pengantar akan dibuatkan oleh RT/RW setempat. Setelah semua dokumen lengkap, RT dan RW akan membuat surat pengantar dan Surat Keterangan Waris bermaterai minimal 6.000 yang ditanda tangani para ahli waris dan diketahui serta di tanda tangani oleh para saksi yaitu Ketua RT / RW setempat.

Cara Mengajukan Surat Keterangan Waris ke Kelurahan

Setelah semua dokumen lengkap, maka pemohon bisa datang ke Kantor Kelurahan ke Bagian Pelayanan Umum.

Disana kelengkapan formulir telah disediakan dan bisa dibawa ke rumah terlebih dahulu untuk dilengkapi jika ada syarat yang belum siap dikumpulkan.

Contoh surat hak waris yang dikeluarkan kepala desa. (Ist)

Jika semuanya sudah lengkap berikut dengan pernyataan dua orang saksi, maka Anda harus mengajukannya ke Pemerintah Daerah tingkat I (Pemko/Pemkab) untuk mendapatkan fakta waris.

Fatwa Waris yang dikeluarkan dan disahkan oleh Bagian Pemerintahan atau dinas yang berwenang. Sementara penetapannya harus melalui pengadilan.

Jika ada salah satu dokumen yang hilang, maka sebelum mengurus lebih lanjut pihak pemohon harus melapor dan membuat surat kehilangan pada polisi. Selain untuk melanjutkan proses administratif, surat kehilangan juga sangat penting agar dokumen tidak disalahgunakan pihak lain.

Setelah itu Anda hanya harus menunggu sampai penetapan dilakukan pengadilan.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara maka segala jenis perkara yang berada di Pengadilan harus sudah diputus atau diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.

Mengenai biaya, pemohon hanya akan dikenakan biaya administrasi ketika mendaftarkan permohonan serta biaya perkara di Pengadilan. Nominal biaya perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Peradilan Agama ditentukan oleh Mahkamah Agung.

Mengurus SKW untuk Ahli Waris Non-Pribumi

Untuk penentuan ahli waris selain WNI pribumi yang tidak memiliki riwayat keturunan campuran etnis Tionghoa dan ras lainnya, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut

Jika ahli waris memiliki riwayat keturunan etnis Tionghoa dan Eropa, pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris dilakukan oleh notaris dengan didahului pengecekan wasiat ke Pusat Daftar Wasiat di Kemenkumham. Anda dapat melakukan cek melalui website resmi : www.kemenkumham.go.id

Jika ahli waris memiliki riwayat keturunan Arab atau India, Surat Keterangan Ahli Waris dibuat di Balai Harta Peninggalan (BHP).

Untuk memproses Surat Keterangan Ahli Waris (SKW) perkawinan campur antar WNI seperti pembagian golongan di atas, maka pembuatan SKW disesuaikan dengan pihak yang meninggal.

Sebagai contoh, SKW yang akan dibuat adalah untuk pernikahan WNI pribumi dengan WNI keturunan Tionghoa.

Jika yang meninggal adalah WNI pribumi, maka Surat Keterangan Ahli Warisnya dibuat di bawah tangan saja seperti pembuatan SKW pada penduduk pribumi biasa walaupun ahli warisnya ada yang WNI keturunan Tionghoa.

Apabila yang meninggal adalah WNI keturunan Tionghoa maka pembuatan Surat Keterangan Warisnya adalah di hadapan notaris dengan didahului pengecekan wasiat.

Untuk menetapkan ahli waris sebagaimana yang dikehendaki, prosedur yang harus ditempuh yaitu mengajukan Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan. Untuk WNI beragama Islam, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) yang berbunyi:

“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris…”

Apabila ahli waris beragama selain Islam, maka surat permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (lihat Pasal 833 KUHPerdata).

Demikian ulasan mengenai cara mengurus Surat Keterangan Ahli Waris, semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)