Pelayananpublik.id- Bagi Anda yang hobi selingkuh dan terbiasa hidup kumpul kebo mulai sekarang lebih baik berhati-hati.
Karena selain hukuman dari Tuhan, hukuman pidana juga akan menanti.
Itu karena draf Rencana Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah selesai dan akan segera dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU.
Dalam draf KUHP itu salahsatu pasal yang disorot adalah Pasal Zina yang mengatur hukuman kepada siapapun yang terbukti melakukan hubungan di luar nikah.
Defenisi zina itu sendiri disebutkan adalah laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan seks di luar nikah dengan bukan suami atau istri. Namun, dalam RUU KUHP, zina diluaskan menjadi seluruh hubungan seks di luar pernikahan.
“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II,” demikian bunyi Pasal 417 ayat 1 RUU KUHP, Selasa (17/9/2019).
Namun ada prosedur yang harus dilakukan bila ingin memenjarakan pelaku kumpul kebo. Yakni harus ada aduan dari suami, istri, orang tua, atau anak.
Anak yang bisa melaporkan orangtuanya berzina adalah anak yang minimal berumur 16 tahun.
Selain itu, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. (Nur Fatimah)