Pelayananpublik.id- Mulai tahun depan, harga rokok akan naik hingga 35 persen. Jadi jika saat ini harga rokok rata-rata Rp24 Ribu maka tahun depan diperkirakan harga rokok akan menyentuh harga Rp30 ribu.
Hal ini dikarenakan Pemerintah RI memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23%, sehingga harga jual eceran rokok menjadi sebesar 35%.
Keputusan tersebut dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
“Kenaikan rata-rata secara total 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jual akan kami tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020,” katanya, Jumat (14/9).
Ia mengatakan keputusan itu juga dilakukan untuk menekan konsumsi, khususnya dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja.
Berdasarkan data, kata dia, terdapat tren peningkatan konsumsi rokok dari kalangan perempuan menjadi 9% dari sebelumnya 7%, dan anak-anak remaja menjadi 4,8% dari sebelumnya 2,5%.
“Selain itu, kenaikan cukai rokok sebesar 23% ini juga dimaksud untuk membasmi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang dijual sangat murah,” jelasnya lagi.
Dengan kenaikan cukai sebesar 23% itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati optimitis penerimaan cukai yang dalam RUU APBN Tahun Anggaran sebesar 2020 ditargetkan sebesar Rp179,2 triliun akan tercapai. (Nur Fatimah)
Sumber: Setkab RI