Pelayananpublik.id – Seorang terpidana yang sempat jadi buronan sejat tahun 2017 akhirnya ditangkap pihak berwenang. Mochamad Samsul Hadi terbukti merugikan negara sebesar Rp117.500.000.000 telah berkekuatan hukum tetap.
Kasipenkum Kejati Sumatera Utara (Sumut), Sumanggar Siagian mengatakan Tim Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Medan menangkap koruptor tersebut di kediamannya di kota Bekasi.
Samsul ditangkap hari ini, Jumat tanggal 6 September 2019, sekitar pukul 10.00 WIB saat sedang bersantai di rumahnya.
“Kami akan segera melaksanakan sksekusi terhadap terpidana Mochamad Samsul Hadi selaku Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” terang Sumanggar.
Samsul merupakan Terpidana Korupsi dalam penyaluran Kredit dari PT. BNI SKM Medan kepada PT. Bahari Dwikencana Lestari Tahun 2010, dengan kerugian negara sebesar Rp.117.500.000.000.
“Penangkapan dilakukan di kediaman terpidana dengan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bekasi. Kasus tersebut telah berkekuatan Hukum tetap sejak Tahun 2017. Akan dieksekusi di Lapas Klas I Bekasi,” pungkas Sumanggar.