Iuran BPJS Naik, Mau Berhenti Harus Meninggal Dunia Atau Pindah Negara

Sambungan dari halaman 1

Apakah Jika Berhenti Membayar Kita Akan Keluar dari Kepesertaan BPJS?

Nah, ini sebuah pemikiran instan dari peserta-peserta yang putus asa dalam membayar BPJS. Mereka memilih tidak membayar iuran dengan maksud berhenti.

Jawabannya adalah TIDAK. Anda tidak akan pernah keluar dari kepesertaan BPJS. Ketika anda tidak membayar Anda bukan berhenti tapi menumpuk tagihan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Ini jika Anda suatu saat nanti ternyata membutuhkan BPJS lagi. Maka Anda harus membayar tunggakan BPJS sebelum mengaktifkan kembali kartu Anda.

Alasannya sederhana, biasanya, dapat dipastikan peserta tersebut ketika sakit akan mengaktifkan lagi jadi status kepesertaannya di BPJS Kesehatan, karena memang BPJS dibutuhkan disaat-saat seperti itu.

Tapi perlu diketahui, ketika anda berobat dengan BPJS Kesehatan itu artinya anda telah dibantu oleh seluruh Peserta BPJS yang sehat. Namun sayangnya ketika anda sehat, anda keberatan untuk membantu peserta lain yang ternyata sedang sakit.

Bagaimana Kalau Berhenti Menggunakan BPJS Sama Sekali?

Sekilas, cara ini sepertinya memang yang termudah untuk berhenti dari kewajiban membayat iuran BPJS. Hanya dengan tidak menggunakannya lagi.

Namun, secara hukum tindakan ini juga tidak dibenarkan karena seluruh warga negara Indonesia diwajibkan menjadi peserta JKN atau BPJS.

Bahkan ada sanksi yang menanti jika orang menolak mendaftarkan diri, keluarga dan pegawainya ke BPJS.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya dan juga para pekerjanya sebagai peserta BPJS.

Kemudian pada pasal 4 ayat 1 berisi peraturan yang menjelaskan bahwa setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS.

Jika peraturan mengenai hal ini dilanggar, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan layanan publik. Mulai dari layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sebelumnya, wacana kenaikan iuran BPJS memukul perasaan rakyat. Pasalnya, iuran itu bahkan akan naik dua kali lipat.

Penyesuaian tarif iuran diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencapai Rp 160.000 per bulan per jiwa untuk kelas 1 peserta umum atau non PBI. Jumlah kenaikannya mencapai dua kali lipat dari sebelumnya yang sebesar Rp 80.000.

Sedangkan kelas 3 baik PBI dan non PBI diusulkan menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa atau naik dua kali lipat untuk peserta PBI yang sebelumnya Rp 23.000 dan non PBI sebesar Rp 25.500. (Nur Fatimah)