Pelayananpublik.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dewasa dan Anak, Sabtu Sabtu (17/8/2019).
Pemberiaan remisi itu dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberiaan remisi bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.
Acara ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara (Edy Rahmayadi) dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Musa Rajekshah) dan rombongan Forkopimda yang disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Dewa Putu Gede), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Mhd. Jahari Sitepu), Kepala Divisi Administrasi (Indah Rahayuningsih), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Agustinus Pardede), Kepala UPT Pemasyarakatan Medan sekitarnya.
Acara dimulai dengan kata sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Dewa Putu Gede) yang menyampaikan mengenai keadaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut yang memiliki 42 UPT dengan kapasitas hunian 12.785 orang sedangkan jumlah penghuninya sekarang mencapai 34.438 orang dengan over kapasitas sebesar 269% oleh karena itu Kanwil Kemenkumham Sumut sangat membutuhkan dukungan dari Pemerintah Daerah Tingkat I khususnya maupun Tingkat II pada umumnya untuk membantu memfasilitasi lahan untuk pembangunan Lapas/Rutan/Cabang Rutan, Bapas dan Rupbasan.
Kakanwil juga menyampaikan dalam rangka Memperingati Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 16.503 Narapidana mendapatkan remisi umum dengan rincian remisi umum sebagian sebanyak 16.135 Narapidana dan remisi umum seluruhnya (bebas langsung setelah pengurangan masa pidana) sebanyak 368 Narapidana.
Kemudian acara dilanjutkan dengan Gubernur Sumatera Utara membacakan kata sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI yang menyampaikan sebagai rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan ini yang tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat pada umumnya dan bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan pada khususnya, berdasarkan PP No.99 Tahun 2012 dan Kepres RI No.174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
WBP akan diberikan remisi (pengurangan pidana). Pemberian Remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak WBP, tetapi lebih dari itu Remisi merupakan apresiasi Negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri.
Menkumham juga menyampaikan sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam peningkatan kualitas SDM, kita harus memandang masalah over kapasitas dari sisi berbeda yaitu sebagai modalitas utama dalam pembangunan nasional dan ini merupakan peran strategis jajaran pemasyarakatan dalam membina WBP menjadi manusia yang taat dan mandiri sehingga bisa hidup lebih baik lagi dan dapat ikut serta berkontribusi dalam pembangunan nasional.
“Mari kita isi Kemerdekaan ini dengan semangat juang yang tinggi demi Sumut Yang Bermartabat”, tutup Edy.
Dalam upacara ini, Kakanwil didampingi oleh Gubernur dan Wakil Gubernur beserta Forkopimda memberikan remisi umum dan tali kasih secara simbolis kepada 16.503 orang WBP dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang-barang hasil razia di dalam Lapas dan Rutan.