Pengertian Yurisprudensi, Jenis, Dasar Hukum, Manfaat dan Contoh Kasusnya

Pelayananpublik.id- Dalam menghadapi suatu perkara, para hakim mengambil keputusan dari beberapa dasar hukum dalam undang-undang.

Namun terkadang ada perkara yang belum diatur dalam Undang-undang secara jelas. Maka para hakim mengambil keputusan yurisprudensi.

Yurisprudensi adalah adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

Dalam mengambil keputusan yurisprudensi, harus ada beberapa unsur yang wajib dipenuhi yakni memenuhi kriteria adil, keputusan atas sesuatu yang tidak jelas pengaturannya, terjadi berulangkali dengan kasus yang sama dan sudah dibenarkan Mahkamah Agung, serta sudah menjadi keputusan tetap.

Pengertian Yurisprudensi

1. Menurut Yan Paramdya Puspa (1977)

Yan Paramdya Puspa mengatakan yurisprudensi adalah kumpulan atau seri keputusan Mahkamah Agung berbagai vonis beberapa dari berbagai macam jenis kasus perkara yang berdasarkan dari pemutusan kebijaksanaan di setiap hakim, sendiri yang kemudian dianut oleh para hakim lainnya untuk memutuskan kasus-kasus perkara yang hampir atau sama.

Dengan adanya yurisprudensi demikian, para hakim secara tidak langsung dalam membentuk materi hukum atau yurisprudensi demikian merupakan sumber hukum.

2. Menurut Philipus M. Hadjin

Hadjin menyebut yurisprudensi adalah produk kewenangan legislasi DPR dengan karakter yuridis yang bersifat abstrak umum.

Sedangkan dalam putusan Mahkamah Agung yang berada dalam ranah yudisial decision yang memiliki sifat yang konkrit individual, maka dalam undang-undang tidak dapat disamakan dengan putusan Mahkamah Agung.

Dasar Hukum Yurisprudensi

Meski mengambil keputusan tidak berdasarkan undang-undang. Tindakan Yurisprudensi ini juga dilindungi hukum, artinya tetap sah di mata hukum.

Dasar hukum yurisprudensi adalah UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Hakim.

Undang-undang itu berbunyi pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya.

Dalam hal ini, hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.

Manfaat Yurisprudensi

Adapun beberapa manfaat yurisprudensi dalam peradilan adalah sebagai berikut.

1. Sebagai pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan perkara yang sama

2. Membantu membentuk hukum tertulis

Jenis Yurisprudensi

Yurisprudensi memiliki beberapa jenis berdasarkan sifat keputusan hakim yang diambil. Adapun jenis-jenis yurisprudensi adalah sebagai berikut.

1. Yurisprudensi Tetap

Yurisprudensi tetap adalah bila keputusan hakim di suatu perkara dilakukan karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pengadilan.

2. Yurisprudensi Tidak Tetap

Jika Yurisprudensi tetap adalah rangkaian putusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar pengadilan, maka berbeda dengan yurisprudensi tidak tetap.

Yurisprudensi tidak tetap ini adalah keputusan dari hakim terdahulu namun tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.

3. Yurisprudensi Semi Yuridis

Selain yurisprudensi tetap dan tidak tetap, adapula yang disebut dengan yurisprudensi semi yurisis.

Yurisprudensi jenis itu adalah semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya bagi pemohon.

4. Yurisprudensi Administratif

Yurisprudensi administrasif adalah surat edaran Mahkamah Agung yang berlaku hanya secara administratif danm mengikat intern dalam lingkup pengadilan.

Fungsi Yurisprudensi

Yurisprudensi memiliki fungsi penting dalam peradilan. Sebab tidak semua kasus atau perkara sudah diatur dalam undang-undang, sehingga peran yurisprudensi ketika mengambil keputusan itu termasuk vital.

Adapun fungsi yurisprudensi, antara lain adalah sebagai berikut:

– Untuk menegakkan kepastian hukum

– Untuk mewujudkan keseragaman pandangan hukum yang sama

– Sebagai landasan hukum
Untuk menciptakan standar hukum

Contoh Yurisprudensi

– Adanya pencurian terhadap arus listrik

– Suatu perkara perceraian

– Perjanjian internasional

– Pewarisan harta gono gini

– Gangguan jiwa yang dialami terdakwa
Suatu keputusan perdamaian

Contoh Kasus Yurisprudensi MA

Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia adalah putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi.

Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang telah beberapa kali dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama sehingga menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif.

Berikut ini merupakan contoh yurisprudensi MA.

1. Jual Beli dengan Unsur Paksaan

Kasus jual beli dengan paksaan ini terkait Budi Haliman Halim yang merupakan pemilik sah lembaga pendidikan Arise Shine Ces.

Belakangan, pada 8 Agustus 2006, Yayasan Hwa Ing Fonds dan Lo Iwan Setia Dharma mempolisikan Budi dengan tuduhan pelanggaran hak cipta. Laporan ini ditindaklanjuti dengan menahan Budi.

Nah, selama ditahan polisi, Yayasan Hwa Ing Fonds justru memaksa Budi menjual merek tersebut sebesar Rp 400 juta sedangkan kepada Lo Iwan Setia Dharma sebesar Rp 400 juta dan disetujui. Meski belakangan, uang Rp 400 juta tersebut tidak pernah dibayarkan. Adapun untuk pidananya, Yayasan Hwa Ing Fonds dan Lo Iwan Setia Dharma berdamai dan tidak meneruskan laporannya.

Dalam hal ini MA melakukan yurisprudensi dan memutuskan penjualan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

MA menilai pada saat dibuatnya perjanjian jual beli budi sedang ditahan oleh polisi karena laporan dari Yayasan Hwa Ing Fonds dan Lo Iwan Setia Dharma untuk menekan Budi agar mau membuat atau menyetujui perjanjian jual beli tersebut.

Hal ini adalah merupakan ‘Misbruik van Omstandigheiden’ yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan, karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur pasal 1320 KUH.Perdata yaitu tidak ada kehendak yang bebas dari pihak Penggugat.

2. Cerai Tidak Menghapus Utang

Contoh lain yurisprudensi adalah utang piutang dalam perceraian.

Saat Anda menikah lalu bercerai, siapakah yang akan mengurus hutang Anda?

Menjawab hal di atas, MA mengambil contoh perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama (PA) Semarang. Sepasang suami istri pada 2003 mempunyai utang Rp 1 miliar.

Belakangan mereka cerai sehingga terjadi sengketa siapa yang menanggung utang tersebut.

“MA berpendapat utang yang dibuat oleh para pihak pada saat perkawinan sedang berlangsung, maka hutang tersebut menjadi beban dan tanggung jawab bersama, sehingga sita jaminan terhadap harta bersama (gono-gini) adalah sah dan berharga,” ujar MA.

Demikian ulasan mengenai yurisprudensi, pengertian, manfaat, jenis hingga contohnya. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)