Pemerintah Siapkan Lahan 938 Ribu Ha untuk Masyarakat, Ini Tugas Pemda

Pelayananpublik.id- Saat ini pemerintah sedang menyusun program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Dalam program itu, pemerintah akan mencadangkan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) tidak produktif seluas 938.879 hektare.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan lahan untuk pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare.

Hal itu dibenarkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution, kemarin.

Ia mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan sertifikasi bagi seluruh lahan rakyat di negeri ini.

Hal tersebut menjadi penting mengingat hal ini membantu pengembangan perekonomian rakyat.

Nantinya lahan dari program TORA itu bisa dikelola selama 35 tahun oleh masyarakat.

“Masyarakat (pemilik lahan) akan punya kepastian, kemudian ia akan memiliki akses untuk semakin mengembangkan kegiatan usahanya melalui adanya sertifikasi. Masyarakat akan diberikan akses mengelola selama 35 tahun, dan itu dapat diperpanjang, namun tidak dapat diwariskan,” katanya.

Untuk itu, para pemimpin daerah diharapkan dapat memanfaatkan lahan tersebut sebaik-baiknya sebagai sumber TORA untuk kesejahteraan penduduknya.

“Ini yang penting adalah pemerintah daerah menyiapkan akses kepada kesejahteraan ekonomi dan sosial bagi warganya. Buat kita, dengan adanya SK ini akan memberikan akses untuk ‘mengorangkan’ orang atau warga negara. Jangan sampai ada lagi sebutan masyarakat ilegal,” tegasnya.

Menko Darmin juga mengatakan untuk keberhasilan program Reforma Agraria, para Gubernur dan Bupati/Walikota diharapkan dapat melakukan langkah-langkah seperti mengambil peran penting dalam proses redistribusi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima TORA, serta berkomitmen untuk melaksanakan Reforma Agraria dan penyelesaian konflik agraria secara adil.

“Selain itu, mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber daya manusia di daerah masing-masing untuk mendukung pelaksanaan tata batas kawasan hutan, sehingga sertifikat hak milik tanah kepada masyarakat dapat segera diterbitkan,” lanjutnya.

Kemudian, mengoptimalkan kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sehingga konflik-konflik pertanahan di daerah dapat diselesaikan.

Dalam program TORA ini juga, pemerintah telah mencadangkan hasil adendum Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (izin Hutan Tanaman Industri/HTI) seluas 51.029 hektare dari 13 perusahaan.

Hal ini merupakan bentuk partisipasi dunia usaha dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.

Selain itu, pemerintah melakukan penegasan areal pemukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan umum sebanyak 269 unit atau hampir 264.579 hektare dari kawasan hutan sebagai sumber TORA. (Nur Fatimah)

Sumber: Setkab RI