Pengertian Yayasan, Tujuan, Syarat, dan Cara Mendirikannya

Pelayananpublik.id- Yayasan merupakan suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan yang bersifat sosial, kemanusiaan dan keagamaan, pendidikan dan lainnya.

Tak main-main, aturan dalam yayasan juga berlandaskan hukum yang kuat. Sehingga orang tak bisa sembarangan menggunakan dan mengurusnya.

Dasar hukum yayasan adalah Undang – Undang No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Yayasan tidak mempunyai anggota.
Maksudnya yayasan tidak mempunyai semacam pemegang saham sebagaimana PT atau sekutu-sekutu dalam CV atau anggota-anggota dalam badan usaha lainnya.

Namun digerakkan oleh organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas, dan terlebih lagi pengurus sebagai pelaksana hariannya.

Pengertian Yayasan

Yayasan sendiri tidak memiliki anggota dan yayasan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang telah ditentukan oleh undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur oleh undang-undang nomor 16 Tahun 2001 dan Undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan.

Untuk mendirikan sebuah yayasan, dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum, karena yayasan merupakan badan hukum yang resmi sehingga dibutuhkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.

Ada dua jenis yayasan yakni yayasan yang didirikan pemerintah dan yayasan swasta atau perseorangan.

Yayasan memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari kekayaan pendiri atau pengurusnya, yang digunakan sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan.

Adapun jumlah kekayaan awal Yayasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 PP No.63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan adalah senilai Rp 10.000.000,00.

Senilai disini maksudnya bisa berbentuk uang maupun barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.

Adapun pengertian yayasan menurut para ahli adalah sebagai berikut.

1. Poerwadarminta

Menurut Poerwadarminta menjelaskan yayasan didirikan dengan tujuan untuk memajukan suatu sekolah untuk maksud dan tujuan tertentu.

2. Zainul Bahri

Zainul Bahri berpendapat  yayasan merupakan suatu badan hukum yang muncul sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial khususnya.

3. Achmad Ichsani

Ichsani menyebut yayasan itu tidak memiliki anggota. Hal ini dikarenakan sebagian harta kekayaan sebuah yayasan terpisah dengan harta yang dimiliki oleh pendirinya.

Sebagian harta yang telah disumbangkan untuk yayasan akan menjadi kekayaan yayasan serta digunakan dalam memajukan bidang sosial, keagamaan dan lain – lain.

4. C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil menyatakan bahwa Yayasan atau Stichting (Belanda), suatu badan hukum yang melakukan kegiatan dalam bidang sosial.

Tujuan Yayasan

Pendirian yayasan memiliki tujuan yang jelas baik itu di bidang sosial, pendidikan dan lainnya. Tujuan pendirian yayasan juga harus dicantumkan dalam AD/ART yayasan. Adapum tujuan yayasan menurut UUY adalah:

1. Untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

2. Yayasan harus bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

3. Maksud dan tujuan yayasan wajib dicantumkan dalam anggaran dasar yayasan.

Syarat Pendirian Yayasan

Mendirikan yayasan bukan dengan sembarang cara. Yayasan telah diatur dalam undang-undang, maka pendiriannya juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun syarat-syarat pendirian yayasan adalah:

1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya menjadi kekayaan awal yayasan itu.

2. Pendirian yayasan dilakukan melalui akta notaris dan dibuat menggunakan bahasa Indonesia.

3. Struktur organisasi yang ada di yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus yayasan dan pengawas.

4. Yayasan dapat juga didirikan berdasarkan dari surat wasiat.

5. Yayasan dapat memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan telah disahkan oleh menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.

6. Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

Cara Mendirikan Yayasan

Yayasan bisa didirikan oleh satu atau beberapa orang. Mereka yang mendirikan yayasan tersebut nantinya akan disebut pendiri. Untuk mendirikan sebuah yayasan tentu diperlukan berkas-berkas sebagai syarat. Adapun dokumen yang harus diurus untuk mendirikan yayasan adalah sebagai berikut.

1. Akta Pendirian Yayasan dari Notaris

2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan

3. Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan

4. Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia

5. Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari Perum Percetakan Negara RI

5. Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial

Syarat dan Dokumen yang diperlukan/disiapkan untuk Mendirikan Yayasan, antara lain :

1. Nama Yayasan

2. Jumlah Kekayaan Awal Yayasan

3. Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan

4. Fotocopy KTP Para Pendiri

5. Fotocopy KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan

6. Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan

7. Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa)

8. Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan

9. Syarat lainnya jika diperlukan

Prosedur Mendirikan Yayasan

Prosedur mendirikan yayasan sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan. Jadi ketika Anda sudah berurusan dengan notaris, sebenarnya urusan Anda sudah lebih mudah.

Karena notaris yang akan membuat Akta Pendirian Yayasan dalam bentuk akta notaris dan juga mengawal proses pendirian yayasan. Yakni mulai dari pemesanan nama, pengajuan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan kepada Menteri, hingga penerimaan berkas-berkas proses jadinya Yayasan.

Bila syarat-syarat tersebut sudah lengkap, maka para pendiri bersama-sama menghadap Notaris untuk menandatangani akta pendirian. Yayasan ini sudah dianggap berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian oleh para pendiri di hadapan Notaris.

Namun Yayasan ini belum sah menjadi Badan Hukum. Untuk itu Notarislah yang akan segera memproses pengesahan badan hukum Yayasan ke Kementrian Hukum dan HAM RI.

Jika Akta Pendirian Yayasan sudah disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM, yayasan sudah bisa beroperasi atau melakukan perbuatan hukum yang secara hukum juga bertanggung jawab atas apa yang dikerjakannya.

Adapun proses pengurusan memakan waktu kurang lebih 60 hari kerja.

Demikian ulasan mengenai yayasan, pengertian, tujuan, syarat dan cara mendirikannya. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)