Pelayananpublik.id– Perairan atau kawasan laut merupakan bagian terbesar dari Indonesia dibandingkan daratan.
Wilayah laut merupakan hal penting bagi Indonesia. Terkait wilayah laut, tentu Anda pernah mendengar istilah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).
ZEE ini merupakan batas wilayah yakni sepanjang 200 mil yang diukur dari pangkal wilayah laut Indonesia. ZEE ini diukur ketika air sedang surut.
Aturan mengenai batas ZEE Indonesia ini baru dikeluarkan pada tahun 1980. Pada Zona Ekonomi Eksklusif ini pemerintah Indonesia memiliki hak untuk mengatur segala kegiatan eksplorasi dan juga eksploitasi sumber daya alam di permukaan laut, di dasar laut dan juga di bawah laut, serta mengadakan penelitian sumber dara hayati maupun sumber daya laut yang lainnya.
Salah satu yang paling diperhatikan mengenai Zona Ekonomi Eksklusif ini adalah mengenai batasnya dan juga lebar zona ini. Dikemukakan bahwa lebar Zona Ekonomi Eksklusif mempunyai lebar 200 mil atau setara dengan 370,4 km.
Angka yang telah ditetapkan ini tidak menimbulkan kesukaran dan sekaligus dapat diterima oleh negara- negara berkembang maupun negara maju semenjak dikemukakannya gagasan zona ekonomi ini.
Hak Negara dalam ZEE
Dalam ZEE yang luasnya 200 mil tersebut, segala kekayaan alam yang berada di laut tersebut adalah milik negara pantai. Termasuk menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya ataupun melakukan penanaman kabel dan juga pipa- pipa di bawah laut.
Adapun hak- hak eksklusif negara pantai pemilik ZEE adalah:
– Pembuatan dan juga pemakaian pulau buatan, instalasi serta bangunan
– Riset ilmiah kelautan
– Perlindungan dan juga pelestarian lingkungan laut
Batas perairan laut Indonesia ditetapkan pada tahun 1957 pada saat mengeluarkan deklarasi Juanda yang melahirkan konsep Wawasan Nusantara.
Dalam deklarasi Juanda tersebut telah ditentukan bahwa batasan perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai pada masing- masing pulau sampai dengan titik yang paling luar.
Sejarah Zona Ekonomi Eksklusif
Pada Januari 1971 konsep ZEE ini diperkenalkan negara Kenya pada Committee dan tahun 1972 pada Sea Bed Committee PBB. Konsep ini kemudian didukung oleh banyak negara di Asia-Afrika bahkan diadopsi negara-negara Amerika Latin sebagai laut Patrimonial.
Dua hal yang serupa tersebut telah muncul secara efektif ketaika UNCLOS dimulai, dan juga konsep baru mengenai Zona Ekonomi Eksklusif telah dimulai.
Batas Zona Tambahan
Zona tambahan ZEE mempunyai pengertian sebagai laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal. Di zona tamabahan ini kekuasaan negara tidak mutlak, namun hanya terbatas untuk mencegah pelanggaran- pelanggaran terhadap praktik bea cukai, fiskal, pajak dan juga imigrasi di wilayah laut teritorialnya.
Seperti halnya yang tercantum dalam pasal 24 ayat 1 UNCLOS III mengenai Zona Tambahan, negara pantaiĀ mempunyai kewenangan sebagai berikut.
– Mencegah pelanggaran perundang- undahan yang berkaitan dengan permasalahan praktik bea cukai, perpajakan, keimigrasian da juga kesehatan.
– Kewenangan untuk menghukum pelanggaran- pelanggaran atau peraturan- peraturan mengenai perundang- undangan yang telah disebutkan di atas.
FungsiĀ Zona Ekonomi Eksklusif
Keberadaan Zona Ekonomu Ekslusif (ZEE) sangat penting bagi suatu negara.
Fungsi atau manfaat Zona Ekonomi Eksklusif ini tentu saja untuk mempertegas batas negara- negara di wilayah perairan sehingga kekayaan negara yang ada di dalam wilayah tersebut tidak bisa dieksploitasi oleh pihak- pihak lain.
Hak Lintas Damai
Istilah lain dalam ZEE adalah lintas damai. Lintas damai ini akan diberlakukan ketika ada kapal negara asing melintas di laut teritorial suatu negara.
Pemberian hak lintas damai oleh Indonesia ini diatur dalam Undang Undang No. 43 Tahun 2008.
Syarat kapal asing bisa melakukan lintas damai di ZEE Indonesia adalah sebagai berikut.
– Tidak mengancam atau menggunakan kekerasan yang melanggar integritas wilayah, kemerdekaan dan juga politik negara pantai.
– Tidak melakukan latihan militer dan sejenisnya tanpa seizin negara pantai.
– Tidak melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi tertentu yang dapat melanggar keamanan dan ketertiban
negara pantai.
– Tidak melakukan peluncuran, pendaratan dari atas kapal apa pun tremasuk juga kapal militer
– Tidak melakukan propaganda yang dapat melanggar keamanan dan ketertiban negara pantai.
– Tidak melakukan bongkar muat komoditas, penumpang, serta mata uang yang melanggar aturan, perpajakan, imigrasi dan juga hukum negara pantai.
– Tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan.
– Tidak melakukan kegiatan penelitian
– Tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan pencemaran.
– Tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ke sistem komunikasi negara pantai
– Dan untuk kapal selam, semua kapal selam yang melakukan lintas damai maka harus menampakkan dirinya di permukaan laut serta menunjukkan bendera negara kapal tersebut.
Landasan Kontinen
Istilah lainnya terkait ZEE adalah landasan kontinen atau Continental Self.
Landasan kontinen merupakan dasar laut yang apabila dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Kedalam landasan kontinen ini tidak lebih dari 150 meter. Batas landasan kontinen ini diukur mulai dari garis dasar pantai menuju ke luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil.
Jadi jika ada dua negara yang letaknya berdampingan menguasai laut dalam satu landasan kontinen dan mempunyai jarak kurang dari 400 mil, maka batas kontinen masing- masing negara ditarik sama jauh dari garis dasar masing- masing negara.
Nah, di landasan kontinen ini negara harus mengizinkan lalu lintas pelayaran damai di dalamnya.
Konflik ZEE Indonesia dengan Negara Lain
Konflik terkait ZEE ini lumayan sering terjadi antara Indonesia dengan negara lain. Sebagai contoh adalah kapal-kapal asing yang memasuki ZEE dan melakukan penangkapan ikan.
Di zaman Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Indonesia mulai agresif mempertahankan hak berdaulat ZEE dengan meledakkan setiap kapal asing yang mencoba menerobos dan mencuri ikan.
Itu salahsatu yang menimbulkan konflik dengan negara lain contohnya Cina.
Cina menganggap aturan ZEE tumpang tindih karena wilayah ZEE Indonesia dianggap mereka sebagai wilayah perikanan tradisional mereka (traditional fishing ground).
Dalam peta nine-dashed lines, memang bertumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Tetapi, yang jadi permasalahan, pemerintah Cina tidak punya dasar pada UNCLOS (konvensi PBB tentang hukum laut) dan hukum internasional. Alasan mereka adalah alasan sejarah.
Begitupun dengan tegas Menteri Susi menolak klaim Cina atas ZEE Indonesia.
Indonesia mengetahui dan tidak mengakui traditional fishing zone siapapun di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kecuali di satu wilayah yang telah ditandatangani bersama di Selat Malaka dengan pemerintah Malaysia.
Demikian ulasan mengenai Zona Ekonomi Ekslusif, fungsi, manfaat, kegiatan hingga konflik di dalamnya. Semoga menambah wawasan Anda. (Nur Fatimah)