Makna Zonasi, Tujuan dan Manfaatnya

Pelayananpublik.id– Zonasi merupakan kata yang sering terdengar belakangan ini. Terutama terkait sistem Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sekarang ini menjadi kontroversi di tengah masyarakat.

Sebagian masyarakat masih belum terima dengan sistem zonasi PPDB yang katanya belum tersosialisasi dengan baik.

Nah, zonasi bukan hanya digunakan dalam dunia pendidikan, tapi juga bidang lain dengan tujuan masing-masing.

Sebelum pembahasan berlanjut, ada baiknya simak pembahasan mengenai pengertian zonasi.

Pengertian Zonasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan.

Misalnya, taman nasional pembagian wilayah pengelolaan kawasan taman nasional ke dalam unit pengelolaan, sesuai dengan peruntukannya serta kondisi dan potensi kawasannya agar dapat diciptakan perlakuan pengelolaan yang tepat, efektif, dan efisien.

Tujuan dan Manfaat Zonasi

Zonasi atau rayonisasi atau pembagian berdasarkan wilayah sering dilakukan dalam beberapa bidang atas tujuan tertentu dan memperoleh manfaat tertentu. Adapun tujuan dan manfaat zonasi secara umum adalah:

1. Meningkatkan Kualitas

Dengan menggunakan zonasi, hasil pekerjaan bisa lebih berkualitas sesuai potensi kawasannya.

2. Pemerataan.

Ada kalanya zonasi dilakukan bertujuan sebagai pemerataan. Seperti misalnya zonasi pada sistem PPDB agar pendidikan menjadi merata.

3. Memudahkan Pengelolaan

Zonasi atau rayonisasi dibuat agar memudahkan pengelolaannya menjadi lebih tepat dan efisien.

Zonasi pada Sistem PPDB

Pengertian sistem zonasi sekolah sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 adalah memberikan prioritas lebih kepada calon peserta didik untuk masuk sekolah yang dekat dengan zonasi tempat tinggalnya.

Sistem zonasi PPDB nyatanya menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Karenanya, Kemnedikbud kini juga sudah mengevaluasi sistem tersebut dan merevisi kuota siswa di masing-masing jalur masuknya

Penyesuaian kuota jalur prestasi, merujuk pada Surat Edaran dimaksud, yang semula paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15 persen.

Untuk jalur prestasi merupakan peserta didik berprestasi yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.

Selain jalur prestasi, penyesuaian juga dilakukan pada jalur zonasi yang semula paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah, diperbaharui menjadi paling sedikit 80 persen.

Sedangkan untuk jalur perpindahan orangtua tetap sama, yakni paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah bersangkutan dan mengikuti perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Tujuan Zonasi PPDB

1. Pemerataan Kualitas Pendidikan

Zonasi adalah suatu kebijakan untuk mempercepat pelaksanaan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Tanah Air. Kemendikbud memfokuskan sistem zonasi di daerah yang belum memiliki sekolah berkualitas.

Zonasi bukan hanya untuk PPDB, melainkan untuk keseluruhan program yang tujuan utamanya mewujudkan percepatan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia, dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, maupun pendidikan masyarakat.

2. Memperbanyak Sekolah Favorit

Sistem zonasi juga difokuskan untuk daerah-daerah yang di zonasi itu tidak ada sekolah yang berkualitas. Sehingga nantinya banyak sekolah favorit.
Kemendikbud harus menciptakan lebih banyak lagi sekolah favorit di setiap zonasi, dengan menerapkan program interferensi dalam peningkatan pendidikan.

3. Meningkatkan Kualitas Guru.

Dalam sistem zonasi ini diperlukan intervensi pemerintah. Intervensi bisa dalam bentuk program peningkatan kualitas guru, peningkatan sarana prasarana, perbaikan proses belajar mengajar, perbaikan kegiatan kesiswaan, dan lain-lain.

Dan jika masyarakat ingin mengakses titik zonasi, bisa mengunjungi laman khusus, yaitu zonamutu.data.kemdikbud.go.id.

Zonasi ini nantinya akan ditetapkan bersama-sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bukan hanya oleh pemerintah pusat.

Demikian ulasan mengenai zonasi, tujuan dan manfaatnya dalam PPDB. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)