Pelayananpublik.id- Para orangtua tampaknya harus super ketat mengawasi gadget dan media sosial milik anaknya.
Pasalnya, para pedofil nekat masih bisa menjangkau dan melecehkan anak meski hanya lewat medsos.
Bangaimana caranya? Simak cerita mengerikan ini!
Seorang terpidana pedofil berinisial TR sudah divonis 7,6 tahun penjara dan sedang menjalani hukumannya di balik jeruji selama 2 tahun. Namun kebebasan di penjara ternyata masih bisa membuat TR mendapat fasilitas untuk meneruskan hobi menyimpangnya.
Lewat media sosial, ia masih bisa memperdaya anak-anak dengan mengaku sebagai gurunya.
TR diketahui memiliki sejumlah akun palsu untuk sarana memperdaya para pelajar.
Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin menjelaskan, pemilik akun yang berprofesi sebagai guru akan diduplikat oleh TR. Tersangka juga mengali informasi dan menambahkan beberapa teman dari akun tersebut.
Asep menyebut tersangka lalu mengirimkan pesan ke calon mangsanya yang seolah-olah adalah gurunya.
“Hey XY saya ibu guru kamu, bisa hubungi saya melalui WhatsApp. Si anak tahunya yang mengirim pesan gurunya. Padahal bukan,” ujar dia.
Saat berkomunikasi TR mengancam si anak dengan mengatakan akan memberikan nilai jelek kalau tidak mau mengirim video atau foto asusila milik mereka.
Asep mengatajan pihaknya menemukan 1.300 gambar dan video yang didapat dari akun google drive milik tersangka.
“Foto dan video semuanya anak-anak tanpa busana. Yang terindentifikasi baru 50 anak, saya yakin lebih dari itu,” ujar dia.
Meskipun berdasarkan pengakuannya TR mengatakan melakukan ini hanya untuk memuaskan diri sendiri. Namun polisi tetap menyelidiki apakah tersangka terlibat satu sindikat paedofil atau mafia paedofil sedang diselediki.
Sementara itu, Kepala Unit 4 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, tersangka beraksi takala sedang tidak ada kesibukan di dalam Lapas.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (Nur Fatimah)
Sumber: Liputan 6