Pelayananpublik.id- Bagi Anda yang sudah bekerja, akan memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, NPWP juga akan diperlukan ketika mengajukan beasiswa, melamar CPNS dan pekerjaan lain. Bahkan NPWP juga bisa dimiliki orang yang belum bekerja.
Namun sebagian orang malas membuat NPWP dengan berbagai alasan. Padahal NPWP suatu saat pasti dibutuhkan.
Sebagian orang enggan membuatnya karena membayangkan sulitnya birokrasi pembuatan NPWP.
Nah, sekarang ini teknologi digital juga sudah diadopsi oleh sebagaian besar sistem pemerintahan kita, begitu pula Ditjen Pajak.
Ditjen Pajak juga memudahkan warga Indonesia untuk membuat NPWP melalui sistem online.
Nomor Pokok Wajib Pajak dikeluarkan DJP dan diberikan pada wajib pajak dalam bentuk kartu yang memuat nama, alamat dan deretan nomor unik.
Cara Mendapatkan NPWP
Mendapatkan kartu NPWP bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor pelayanan pajak dan juga secara online.
Dalam kedua cara itu, pemohon tetap saja harus memberikan berkas-berkas yang diminta dengan cara diunggah ke website.
Berikut adalah langkah-langkah dalam mendaftarkan NPWP secara online bagi wajib pajak pribadi:
1. Buat Akun di Ereg Pajak. Jika Anda belum punya akun, buat terlebih dahulu dengan mengakses website ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id).
2. Untuk mendapatkan akun baru, silakan isi kolom-kolom seperti pada gambar di atas sesuai petunjuknya.
3. Periksa email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan.
4. Pilih status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang.
Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang. Ikuti langkah selanjutnya, isi sesuai data Anda.
5. Selanjutnya unggah dokumen-dokumen berikut ini di ereg pajak.
– Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas, anda perlu melampirkan Kartu identitas (KTP) bagi WNI, Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
– Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu, silakan lampirkan kartu identitas (KTP) bagi WNI, Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA, dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
– Jika Anda Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya, maka lampirkan Kartu identitas (KTP) bagi WNI, Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA, Fotokopi kartu NPWP suami, Fotokopi kartu keluarga, Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
6. Kirim Berkas Elektronik. Setelah selesai isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard.
7. Cek kembali email Anda. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi.
8. Copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Klik “Kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token”. Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.
9. Setelah semua langkah Anda lakukan, sekarang tinggal menunggu. Setelah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar.
10. Atau, Anda akan diminta mengambil kartunya yang sudah jadi ke Kantor Pelayanan Pajak.
11. Jika setelah periode tersebut, Anda belum mendapatkannya juga, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.
Maka Anda bisa datang langsung ke KPP dan melakukan pendaftaran disana. Selamat mencoba. (Nur Fatimah)