LAPK Siap Gugat Pansel BPKN ke MA

Pelayananpublik.id- Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) mengkritik kinerja Pansel Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Pasalnya kinerja pansel BPKN dinilai tidak efektif dalam hal menjaring anggota BPKN. Untuk itu LAPK berharap beberapa aturan harus diubah.

“Dari sisi jangka waktu, pengumuman Panitia Seleksi  (Pansel) sangat minimalis dan mepet. Mestinya pansel menggelar press conference jauh hari sebelum pendaftaran dimulai. Pengumuman juga sangat mepet, tertanggal 16/07/2019, dan ditutup pada 21/07/2019,” kata Sekretaris LAPK, Padian Adi Siregar melalui keterangan tertulis pada, Jumat (19/7).

Jadi, kata dia, efektif hanya diberikan waktu 5 (lima) hari saja untuk menjaring calon anggota BPKN.

“Jelas ini sangat tidak cukup untuk menjaring calon anggota BPKN yang kredibel, berintegritas tinggi dan profesional,” ungkapnya lagi.

Alasan lain keberatan LAPK adalah nama anggota pansel tidak diumumkan secara terbuka.

“Nama nama anggota Pansel seharusnya diumumkan secara terbuka, dan dipastikan melibatkan unsur eksternal Kemendag, termasuk representasi dari LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat),” tambahnya.

Persyaratan  calon anggota BPKN terkait jenjang pendidikan yang minimal harus S2 (kecuali unsur pelaku usaha, cukup S1), kata dia juga bersifat diskriminatif dan terancam menuai gugatan hak uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Padian mengingatkan jika poin tersebut
tidak direvisi, LAPK dan Jaringan Lembaga Perlindungan Konsumen se-Indonesia siap melancarkan gugatan uji materi ke MA. (Nur Fatimah)