Pelayananpublik.id- Kalau biasanya Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) menjadi syarat untuk melamar kerja, kini juga berlaku untuk melamar kekasih.
Ya, peraturan ini berlaku bagi pasangan yang akan menikah di Jawa Timur. Kini SKBN menjadi syarat dokumen pernikahan. Jadi, calon pengantin nantinya harus tes narkoba terlebih dahulu.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Brigjen Pol Bambang Priyambada.
“Salah satu poin yang kami masukkan adalah persyaratan calon pengantin untuk memasukkan keterangan bebas narkoba. Artinya calon pengantin itu tes bebas narkoba dulu, nanti surat keterangan dilampirkan sebagai persyaratan pernikahan,” katanya dilansir dari Liputan 6, Kamis 18 Juli 2019.
Namun begitu, yang positif narkoba bukan berarti perknikahannya gagal.
Menurut Bambang calon pengantin tak perlu takut gagal nikah apalagi masuk penjara. Karena mereka yang positif narkoba akan direhabilitasi secara gratis.
“Apakah kalau positif gagal nikahnya? Tentu tidak. Jadi kalau masih ada waktu, kami obati untuk rehabilitasi gratis. Tidak diproses pidananya sehingga pada saat pernikahan sudah sembuh,” jelasnya.
Selain itu, jika calon pengantin diketahui positif narkoba sesaat menjelang pernikahan, maka pernikahan yang bersangkutan bisa tetap dilaksanakan.
“Saya menjamin rehabilitasi dilakukan sampai yang bersangkutan benar-benar sembuh,” katanya.
Bambang menerangkan, surat keterangan bebas narkoba dimasukkan ke syarat pernikahan tujuannya positif, yakni memastikan pengantin baru benar-benar bebas narkoba sehingga generasi yang dilahirkan benar-benar sehat.
Seperti yang diketahui banyak anak yang terlantar karena orangtuanya seorang pemakai narkoba. Tak jarang pula anak-anak menjadi korban kekerasan orangtuanya sendiri karena barang haram itu.
Sementara itu, kerja sama direncanakan akan direalisasikan pada awal Agustus 2019 dan pihaknya komitmen intens mengkomunikasikan dengan Kemenag Jatim serta Dinas Kesehatan. (Nur Fatimah)