Pelayananpublik.id- Sidang sengketa Pileg 2019 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Ambil bagian, Komisi Yudisial (KY) juga ikit memantau persidangan di beberapa provinsi.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan lnformasi KY, Farid Wadji menyebut ada 24 pemantauan persidangan pemilu yang dilakukan KY.
Ia juga menyebut pemantauan yang dilakukan terkait beberapa pelanggaran saat kampanye yakni politik yang, menggunakan fasilitas negara, kampanye di tempat ibadah dan lainnya.
Hal-hal itu, kata Farid, membuat suara pemilih menjadi tidak bernilai.
Selain itu, ia juga menyebut dalam pelanggaran itu tak sedikit pula kepala daerah yang ikut terlibat.
“Seperti Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera utara dan Iainnya. Kebanyakan kasus melibatkan calon legislatif, bahkan beberapa di antaranya adalah kepala daerah dan calon legislatif (caleg),” katanya dilansir dari Republika, Kamis (18/7).
Pemantauan persidangan perkara pemilu, kata dia, merupakan tindak lanjut dari desk Pemilu KY yang diluncurkan KY pada Maret lalu sebagai bentuk komitmen KY dalam mendorong terwujudnya Pemilu 2019 yang bersih dan adil. Sebab, persidangan perkara pemilu berlangsung singkat, KY melakukan penanganan pemantauan dilakukan cepat.
Selain itu, lanjut Farid, KY juga berinisiatif melakukan pemantauan persidangan perkara pemilu sebagai langkah pencegahan agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk oknum kepala daerah atau caleg yang sedang berperkara.
“Hakim tidak boleh diintimidasi sehingga hendaknya diberi keleluasaan dalam mengadili suatu perkara secara adil,” ungkapnya. (Nur Fatimah)
Sumber : Republika