Pelayananpublik.id- Perkawinan antara anak di bawah umur masih lumayan sering terjadi di Indonesia. Bahkan berita tentang perkawinan anak yang masih duduk di bangku SMP sempat viral di media sosial.
Fenomena perkawinan anak tentunya ditentang oleh berbagai pihak termasuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Data dari BKKBN menunjukkan angka perkawinan anak masih tinggi yakni 11,2 persen.
Tentu ada sejumlah faktor yang menyebabkan perkawinan anak tersebut.
Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN, Dwi Listyawardani mengatakan faktor seks bebas adalah yang utama menyebabkan perkawinan anak.
“Ini masih menjadi keprihatinan kita semuanya, tentang pernikahan usia dini penyebabnya ada banyak, faktor budaya, tradisi, agama, faktor kemiskinan, termasuk yang paling banyak itu faktor pergaulan bebas,” katanya.
Mirisnya, anak yang mengalami pernikahan dini itu kebanyakan perempuan. Apalagi perempuan yang putus sekolah segera akan dikawinkan oleh orangtuanya.
Wanita yang akrab dipanggil Dani itu mengungkapkan, banyaknya kasus perkawinan usia dini akibat pergaulan bebas bisa terlihat dari meningkatnya permintaan dispensasi nikah di pengadilan agama.
Ia menjelaskan, dispensasi diberikan bagi perempuan di bawah 16 tahun dan laki-laki di bawah 19 tahun.
“Permintaan dispensasi nikah cenderung meningkat dan pengadilan agama terpaksa memberikan dispensasi karena kasihan melihat yang wanita sudah hamil,” kata Dani.
Dispensasi pernikahan dimungkinkan berdasarkan Pasal 7 ayat 2 UU Perkawinan. Peraturan itu memungkinkan calon suami yang belum mencapai usia 19 tahun dan calon istri yang belum mencapai 16 tahun mendapat dispensasi dari pengadilan agama untuk bisa melangsungkan pernikahan.
Dani mengemukakan biasanya pernikahan anak perempuan di desa dilakukan untuk meringankan beban orang tua. Namun, hal tersebut bukanlah solusi karena banyak rumah tangga dari perkawinan anak tersebut yang kandas di tengah jalan.
Sebaliknya, kata dia, orangtua perlu mengetahui perkawinan anak akan meningkatkan risiko penyakit kanker leher rahim pada perempuan.
Alat kelamin perempuan yang usianya di bawah 19 tahun masih sangat rentan terinfeksi berbagai virus sehingga berpotensi mengalami kanker serviks pada 15 tahun hingga 20 tahun kemudian. (Nur Fatimah)