Jika Listrik Diputus PLN Karena Menunggak

Pelayananpublik.id- Listrik sudah menjadi kebutuhan yang penting dalam kehidupan. Dalam hampir setiap kegiatan manusia saat ini bergantung pada listrik.

Jadi jika listrik diputus oleh petugas PT PLN, rasanya akan sangat sulit.

Tapi bagaimanapun jika Anda taat membayar listrik tepat waktu, itu tidak akan terjadi. Listrik akan diputus jika Anda menunggak tagihan hingga beberapa bulan bagi pelanggan pascabayar.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Berikut ini ada peraturan yang telah ditetapkan oleh PLN yang merupakan BUMN keterlambatan Anda membayar tagihan listrik tiap bulannya:
1. Pelanggan pasca bayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan Biaya Keterlambatan (BK).

2. Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20 (dua puluh).

3. Pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik selain terkena BK juga dikenakan sanksi pemutusan.

4. Pengenaan BK untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal 3 (tiga) kali tarif BK.

Jika Anda menunggak tagihan selama sebulan, PLN juga telah menyiapkan hitungan dendanya. Berikut daftarnya.

– Batas Daya 450 volt ampere (VA) = Rp 3.000/bulan

– Batas Daya 900 VA = Rp 3.000/bulan

– Batas Daya 1.300 VA = Rp 5.000/bulan

– Batas Daya 2.200 VA = Rp 10.000/bulan

– Batas Daya 3.500-5.500 VA = Rp 50.000/bulan

– Batas Daya 6.600-14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan

– Batas Daya di atas 14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Adapun sanksi yang dilakukan PLN jika Anda menunggak pembayaran adalah pemutusan sementara, segel MBC hingga bongkar rampung. Berikut rinciannya.

– Tunggakan 1 bulan / Bulan H (lewat tanggal 20) dikenakan sanksi pemutusan sementara dan segel MCB.

– Tunggakan 2 bulan / bulan H+1 (meski belum lewat tanggal 20) dikenakan sanksi pemutusan sementara dengan pembongkaran APP (Kwh meter + mcb) / putus dari tiang migrasi ke meter pulsa.

– Tunggakan lebih dari 2 bulan (lewat tanggal 20) dikenakan sanksi pembongkaran rampung APP (Kwh meter + MCB) dan kabel, langganan dihentikan PLN.

Nah, jika listrik Anda sudah diputus, segera lakukan pembayaran. Jika sudah melakukan pembayaran, maka listrik Anda akan hidup kembali.

Lalu bagaimana jika meteran listrik Anda sudah dibongkar rampung, tentu lebih repot dan dananya akan lebih besar lagi.

Ya, jika meteran sudah dicabut Anda akan harus mendaftar kembali layaknya pelanggan baru setelah sebelumnya Anda lunasi semua tunggakan Anda plus dendanya.

Silakan datang langsung ke kantor unit PLN atau melalui call center 123, dengan melengkapi syarat sebagai berikut:

1. Nomor identitas pelanggan
2. Rekening bulan terakhir
3. Fotokopi identitas (KTP atau SIM)
4. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Demikian informasi terkait pemutusan listrik oleh PLN yang diakibatkan tunggakan yang tidak dibayar. Ingat bayarlah listrik tepat waktu, karena jika sudah menumpuk akan semakin berat membayarnya. Apalagi jika sampai kena sanksi pemutusan dan pembongkaran meteran, akan lebih repot dan mahal. (Nur Fatimah)