Pelayananpublik.id– Era digital sudah merambah hampir seluruh dunia. Saat ini hampir semua cara kerja dan sistem di pemerintahan diubah menjadi digital.
Praktis dan efisien adalah alasan utama diterapkannya sistem digital dalam tata kelola pemerintahan.
Sistem digital kini juga sudah diterapkan dalam menertibkan lalulintas di Indonesia yakni menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Memang, ETLE ini baru diterapkan di sejumlah jalan di Jakarta, namun tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan di seluruh Indonesia. Jadi, tak ada salahnya memahami sistem ini bahkan sebelum diberlakukan kan?
Nah, saat ini yang sedang marak dibicarakan adalah e-Tilang atau tilang elektronik. E-Tilang ini berbeda dengan ETLE. Kalau ETLE adalah tilang yang diberlakukan lewat rekaman CCTV di jalan.
Sedangkan e-Tilang adalah tilang lewat aplikasi online. Jadi jika Anda ditilang di jalan, polisi tak lagi tidak lagi mencatat pelanggaran pada kertas, tapi di aplikasi tersebut sehingga lebih cepat.
Kemudian, petugas mengarahkan pelanggar untuk membayar denda di bank yang sudah terkoneksi dengan aplikasi tersebut.
Sedangkan ETLE tentu lebih canggih lagi. Ini cara kerjanya sangat praktis.
ETLE adalah sistem yang memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Kamera pengintai tersebut tersambung langsung ke kantor polisi, untuk saat ini masih TMC Polda Metro Jaya yang punya.
Kalau ada pelanggaran yang ditemukan, petugas akan mencari data dari pelat nomor kendaraan pelanggar. Selanjutnya akan dikirimi bukti dan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan STNK. Termasuk pula besaran denda yang harus dibayar melalui bank. Nah, jadi tidak ada sama sekali tatap muka antara petugas dan pelanggar, sehingga mencegah pungutan liar (pungli).
Jadi pengendara harus mematuhi aturan lalulintas. Jika tiba-tiba melanggar, atau bahkan tak sengaja melanggar, siap-siap menerima surat cinta dari polisi ya.
Jenis Pelanggaran
Ada beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh ETLE yang berlaku di Jakarta yakni:
– Tidak pakai helm
– Tarik 3, atau bonceng lebih dari 1.
– Melawan arus
– Menggunakan ponsel saat berkendara
– Melanggar aturan ganjil-genap
– Melanggar marka dan rambu jalan
– Melanggar kecepatan
– Masuk jalur busway
– Melanggar larangan dan aturan parkir dan stop
– Tidak menggunakan sabuk pengaman
– Menerobos lampu merah
– Ngetem sembarang tempat
Alur Penindakan dan Cara Membayar Denda Tilang
Nah, jika sudah terlanjur mendapat surat tilang dari kepolisian, jangan panik. Anda punya kesempatan untuk menjelaskan semuanya, apakah Anda benar melakukan pelanggaran, atau ada alasan lain misalnya kendaraan Anda dipakai orang. Untuk mengetahui alur penindakn ETLE ini simak penjelasan berikut.
1. Pelanggaran terekam kamera CCTV
2. Data nomor plat kendaraan diolah oleh petugas di back office kepolisian.
3. Petugas melakukan pengecekan identitas kendaraan di database registrasi kendaraan bermotor (ranmor);
4.Membuat surat konfirmasi dan verifikasi;
5. Petugas mengirim surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar sesuai dengan alamat STNK via pos, email atau SMS. Proses ini memakan waktu 3 hari setelah tanggal terjadinya pelanggaran
6. Kemudian surat konfirmasi diterima oleh pemilik kendaraan yang melanggar.
7. Pelanggar memberi jawaban atas konfirmasi melalui http://etle-pmj.info/ atau lewat aplikasi Android ETLE-PMJ atau mengirim surat konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya;
8. Pelanggar diberikan waktu selama 5 hari untuk melakukan konfirmasi benar tidaknya melakukan pelanggaran, konfirmasi subyek pengendara, atau konfirmasi kendaraan kalau sudah dijual pihak lain tapi belum balik nama;
9. Setelah konfirmasi, petugas akan kembali mengirim surat tilang biru kepada pelanggar sebagai bukti pelanggaran dan kode pembayaran virtual denda lewat bank
10. Anda bisa langsung membayar denda ke bank, lalu bukti pembayaran diserahkan ke polisi. Jadi Anda tidak perlu ikut sidang. Tapi jika Anda tetap merasa tidak bersalah dan ingin ikut sidang, maka diberi waktu 7 hari.
Setelah mendapat surat pelanggaran, jangan coba-coba sepelekan dan tidak melakukan apapun. Karena jika tidak dikonfirmasi, STNK Anda akan diblokir.
Namun bila sudah mengonfirmasi ke pihak kepolisian, tapi tak membayar denda hingga waktu 7 hari setelah surat tilang biru dikirim, maka STNK akan diblokir sementara. STNK Anda baru bisa dibuka blokirnya jika Anda sudah membayar denda dan menyerahkan bukti pembayaran ke polisi.
Titik Jalan Diawasi yang Kamera CCTV
Untuk CCTV pengawas jalan, sepertinya seluruh kota di Indonesia sudah menggunakannya. Hanya saja, ETLE baru diterapkan di Jakarta. Sehingga seperti yang diuraikan di atas, tidak menutup kemungkinan seluruh Indonesia juga akan menggunakan ETLE.
Adapun jalan-jalan di Jakarta yang terpasang CCTV ETLE antara lain Jalan Sudirman-Thamrin, tepatnya di Bundaran Senayan, persimpangan Sarinah, Bundang Patung Kuda dekat Monas, dan simpang Harmoni. (Nur Fatimah)