Lekat dengan Kemiskinan, Pemda Didesak Segera Terapkan Perda KTR

Pelayananpublik.id-Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah lama menjadi wacana. Bahkan sebagian besar daerah di Indonesia sudah membuat Perda terkait KTR.

Namun dalam pelaksanaannya, KTR masih belum berlaku secara maksimal. Di gedung-gedung selain rumahsakit, asap rokok masih mengepul bahkan dalam ruangan ber-AC sekalipun.

Selain itu, perilaku merokok lekat dengan kemiskinan. Pengguna rokok pun tak sedikit pula dari kalangan anak di bawah umur. Sehingga sudah sewajarnya rokok dikendalikan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) agar menyusun dan mempercepatan penerbitan kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta menerapkan aturan KTR di sekolah.

“Perilaku merokok berkaitan dengan kemiskinan lantaran karena untuk membeli rokok, seorang individu maupun keluarga harus mengurangi penggunaan sumber daya yang terbatas untuk keperluan lain yang lebih penting seperti pendidikan, makanan berkualitas, dan pelayanan kesehatan,” jelas Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Muhammad Hudori belum lama ini.

Mirisnya, konsumsi tembakau di Indonesia masih cenderung tinggi. Menurut data yang dilansir Tobbaco Control Support Center pada 2015, konsumsi rokok rata-rata per orang per hari pada 2013, yaitu 12,3 batang atau 369 batang per bulan.

Padahal, lanjutnya, beban biaya yang berkaitan dengan penyakit akibat rokok akan lebih mahal dari yang sudah dibelanjakan untuk rokok. Tidak hanya biaya pengobatan melainkan juga biaya hilangnya hari atau waktu produktivitas untuk bekerja bagi usia pekerja.

Berkaitan dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Hudori menyebut ada 4 hal yang harus dilakukan pemerintah daerah.

Yakni menyusun dan mempercepatan penerbitan kebijakan tentang KTR baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah serta menerapkan aturan KTR di sekolah.

“Selain itu, memperkuat upaya promotif dan preventif melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi secara berkelanjutan bagi anak-anak dan remaja usia sekolah berkaitan dengan dampak negatif akibat bahaya rokok,” sambung dia.

Dua hal lainnya, kata Hudori adalah mengefektifkan pelibatan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat dalam mengkampanyekan kebijakan tentang KTR, serta menyediakan tempat khusus untuk merokok berupa ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.

Sementr, kewajiban Pemda menerapkan Kawasan Tanpa Rokok diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 115 ayat (2).

Dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I2011 Nomor 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. (Nur Fatimah)

Sumber: Setkab RI