Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Pileg 2019 di MK

Pelayananpunlik.id-Pilpres dan Pileg 2019 telah usai, namun begitu ada sejumlah sengketa yang harus diselesaikan sebelum calon-calon yang terpilih ditetapkan dan dilantik secara sah.

Jika sengketa Pilpres sudah berakhir, kini giliran Mahkamah Konsitusi (MK) memproses sengketa Pileg 2019.

Berdasarkan jadwalnya MK telah memulai sidang pertama sengketa Pileg 2019 pada Selasa (9/7).

MK menggelar sidang yang terdiri dari tiga panel dan memeriksa sengketa Pileg dari sembilan provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah.

untuk Pileg 2019, MK menerima 340 permohonan gugatan Pileg 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 perkara yang teregistrasi yang terdiri dari 250 gugatan Pileg dan 10 gugatan DPD. Sidang pendahuluan gugatan Pileg akan dilaksanakan pada 9-11 Juli, sedangkan sidang putusan akan digelar pada 6-9 Agustus 2019.

Dari seluruh provinsi yang mengalami sengketa Pileg, Papua adalah yang terbanyak yakni sebanyak 20 perkara.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan permohonan paling banyak diajukan dari Papua adalah terkait adanya selisih suara alias penggelembungan suara.

“Istilahnya nggak ada penggelembungan suara, selisih suara yang didalilkan ya,” katanya dilansir dari Liputan6.

Setelah persidangan, akan ada tahapan sidang sengketa Pileg 2019 selanjutnya. Proses sidang sengketa ini akan berlangsung hingga 14 Agustus 2019.

Berikut adalah jadwal lengkap sidang sengketa Pileg 2019.

1. 1 Juli 2019, Registrasi PHPU Pileg ke dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK)

2. 1-2 Juli 2019, penyampaian salinan permohonan kepada termohon pihak terkait dan bawaslu.

3. 1-2 Juli 2019, pemberitahuan hari sidang pertama

4. 5-12 Juli 2019, penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.

5. 5-12 Juli 2019 penyampaian salinan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait pada pemohon.

6. 9 Juli 2019, sidang pendahuluan penyampaian pokok-pokok permohonan pemohon.

7. 11-26 Juli 2019, perbaikan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.

8. 15-30 Juli 2019, sidang pemeriksaan saksi dan alat bukti

9. 31 Juli-5 Agustus 2019, MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

10. 6-9 Agustus, sidang pengucapan putusan

11. 6-14 Agustus 2019, penyerahan salinan putusan PHPU 2019 dan pemuatan di laman website MK. (Nur Fatimah)