Pelayananpublik.id-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut dari 374 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dievaluasi ada 52 yang kinerjanya tidak sehat.
Evaluasi ini dilakukan pada 2018 silam oleh Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Kementerian PUPR
Dari 391 PDAM, mereka mengevaluasi 374 dan hasilnya sebanyak 223 PDAM (57 persen) berkinerja sehat, 99 PDAM (25 persen) kurang sehat, 52 PDAM (13 persen) berkinerja sakit, dan 17 PDAM (5 persen) belum dinilai kinerjanya.
Dari itu, Kemen PUPR terus mendorong Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk meningkatkan pelayanan air minum yang memenuhi prinsip Kualitas, Kuantitas dan Kontinuitas (K3) kepada masyarakat.
Kepala BPPSPAM Bambang Sudiatmo mengatakan salahsatu faktor yang terpengaruh oleh kinerja PDAM adalah kelancaran pembayaran pelanggan.
“Karena PDAM belum memberikan pelayan air minum yang memenuhi prinsip K3 secara optimal. Misalnya pelayanan pada loket pembayaran PDAM,” katanya dilansir dari laman Kemen PUPR , Senin (8/7).
Untuk bisa memenuhi layanan K3, Bambang menambahkan, kualitas air PDAM dapat ditingkatkan dengan cara melakukan uji kualitas air minum secara teratur dan meningkatkan jam operasi layanan dari 5 jam ke 24 jam dengan mengoptimalkan sistem yang ada.
Sedangkan untuk mendorong masyarakat rajin membayar tagihan, PDAM dapat memperbanyak loket pembayaran dengan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembayaran online serta memberikan hadiah kepada pelanggan yang membayar tagihan air minum tepat waktu.
Bambang melanjutkan, PDAM juga harus secara rutin melakukan penggantian meter air pelanggan yang usianya sudah di atas lima tahun untuk menghindari kebocoran air non-fisik. PDAM harus terus memperluas layanan dengan membangun jaringan distribusi dengan memanfaatkan kapasitas berlebih PDAM yang masih ada
“Sebagai contoh di PDAM Maluku Tenggara, idle capacity-nya 26,51 liter per detik yang bisa dimanfaatkan untuk memperluas cakupan layanan sebanyak 3.345 sambungan rumah (SR). Hal itu menjadi potensi pendapatan bagi PDAM sebesar Rp 2 Miliyar selama 5 tahun,” tuturnya. (Nur Fatimah)