Pelayananpublik.id- Bukan hal asing lagi bahwa masih ada warga Indonesia yang masih belum punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau E-KTP.
Hal ini membuat mereka sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bantuan dana pendidikan dan lainnya.
Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Terlebih, Pilkada serentak akan digelar pada 2020 mendatang. Maka penduduk yang tidak punya KTP akan kesulitan memberikan hak suaranya.
Fakta lain, sebanyak 30 persen alat rekam E-KTP di daerah ternyata rusak. Menurut Kementerian Dalam Negeri, kerusakan tersebar di 6.000 lebih kecamatan di Indonesia.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, menyebut alat-alat itu merupakan pembelian tahun 2010.
“Alat itu hasil pembelian Kemendagri pada kurun 2010 dan sudah banyak yang rusak dan tidak bisa dipakai lagi,” katanya, Rabu (3/7).
Alat-alat itu, kata dia, mengalami kerusakan komponen kamera, retina, tanda tangan digital, dan printer.
Zudan menyebut kerusakan alat rekam itu dipicu oleh faktor usia pemakaian yang sudah relatif lama. Komponen elektronik memiliki masa pakai yang ditentukan berdasarkan tingkat pemakaian, suhu hingga voltase listrik.
Untuk itu, kata dia, Pemda perlu membelinya dengan dana APBD. Dan spesifikasinya harus sama dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kita dorong Pemda beli pakai APBD. Kita sudah perintahkan melalui Permendagri Pedoman Penyusunan APBD 2020 agar daerah anggarkan pada 2019 untuk belanja 2020,” katanya. (Nur Fatimah)
Sumber: Republika