Pelayananpublik.id-Kasus korupsi Pelindo II masih terus bergulir. Dalam penyelidikan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager Cabang Pelabuhan Pontianak PT Pelindo II (Persero) Adi Sugiri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Adi akan diperiksa terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang melibatkan mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL,” katanya, Rabu (3/7).
Febri mengatakan, selain Adi Sugiri, penyidik komisi antirasuah pun memanggil pegawai PT Brata Indonesia, Gossy Earyanto. Serupa dengan Adi Sugiri, Gossy juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino.
Komisi antirasuah itu belakangan kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus RJ Lino ini.
Kasus ini sendiri tak kunjung naik ke meja hijau sejak RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 silam.
Sejauh ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi di antaranya General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II (Persero), Drajat Sulistyo dan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Angkut PT Surveyor Indonesia, Ibnu Hasyim.
Kasus korupsi pengadaan QCC di Pelindo II sendiri bermula pada Desember 2015. Eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino terseret kasus rasuah di perusahaan pelat merah yang ia pimpin. KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010.
Lino disebut telah menunjuk PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd sebagai perusahaan penggarap proyek. Penunjukkan perusahaan asal tiongkok itu dilakukan tanpa melalui proses lelang.
Dia pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Nur Fatimah)
Sumber: Merdeka