Pelayananpublik.id-Komisi Persaingan Pengawasan Usaha (KPPU) telah memanggil Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Ashkara karena dugaan rangkap jabatan. Ashkara diketahui juga menjabat sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air.
Dalam kasus yang sama, besok Rabu (3/7) KPPU juga memanggil Dirut Citilink Juliandra Noertjahjo yang juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air.
Padahal, diketahui Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air adalah perusahaan yang berbeda, sehingga dikhawatirkan akan terjadi monopoli dagang yang berujung pada permainan kartel.
Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air memang telah melakukan kerjasama operasional (KSO). Namun, hal itu tidak berarti keduanya melebur menjadi satu grup perusahaan hingga meleburkan direksi Garuda Indonesia menjadi pemegang posisi strategis di Sriwijaya Air.
Sebab, kata dia, jika itu terjadi, patut diduga ada upaya mengendalikan Sriwijaya Air yang berujung pada praktik kartel.
Guntur mengatakan, dugaan rangkap jabatan melanggar Pasal 26 dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Aturan itu melarang seseorang menjabat direksi atau komisaris pada suatu perusahaan yang berbeda tapi masih dalam jenis usaha yang serupa.
“Ini kan (perusahaan) berbeda, tidak afiliasi. Justru menciptakan manajemen itu yang bermasalah. Garuda dan Sriwijaya itu bersaing, bukan dikendalikan. Model KSO yang mengendalikan kegiatan pemasaran, orang-orang Garuda ditempatkan di Sriwijaya, itu melanggar pasal 26,” katanya.
Setelah memanggil Juliandra, Guntur mengatakan pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap Menteri BUMN, Rini Soemarno. Sebab, rangkap jabatan yang terjadi antara grup Garuda Indonesia dan grup Sriwijaya Air tersebut juga atas restu dari Kementerian BUMN. (Nur Fatimah)
Sumber: Republika