Ada 17 Laporan Tiap Hari, 1.200 Penebar Hoax Diproses Hukum

Pelayananpublik.id- Berita bohong atau hoax marak bertebaran di media sosial terutama di masa Pilpres 2019 yang baru saja berakhir.

Polri mengungkap ada jutaan hoax yang muncul selama Pemilu 2019. Pihaknya pun telah menindak seribuan pelaku hoax tersebut.

Karo Multimedia Div Mabes Polri Budi Setiawan, laporan terkait berita hoax pun terus masuk ke kepolisian. Bahkan setiap harinya ada rata-rata 17 laporan yang masuk.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Ia juga menyebut hingga saat ini ada 1.200 pelaku hoax yang telah diproses hukum.

“Sudah ada 1.200 pelaku penyebar konten hoax di Indonesia yang menjalani proses hukum,” katanya dikutip dari Viva.co.id.

Ia menjelaskan laporan hoax tidak bisa dipukul rata. Karena, begitu dapat laporan pihaknya langsung melakukan verifikasi dan penyelidikan.

Misalkan, laporan itu akan dikaji apakah mengandung unsur kebencian atau tidak dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Untuk jenis laporan, kata dia, kabar hoax itu tergantung momen. Misalkan, saat ini yang ramai hasil pemilihan umum, maka arah kabar bohong itu selalu berkaitan politik.

Mereka meyakinkan kepada pembaca kontennya dengan cara membuat narasi yang handal.

Mirisnya, tak sedikit pula masyarakat yang percaya pada berita hoax. Rata-rata para korban hoax adalah dari kalangan milenial yakni berusia remaja 17 tahunan.

Ada beberapa alasan pelaku menyebar hoax, kata Budi, 48 persen berita itu didapat dari orang yang dipercaya. Kemudian, 31 persen mengira bermanfaat, 18 persen mengira benar, dan terakhir 3 persen ingin menjadi orang pertama.

Untuk itu ia berharap generasi muda harus melakukan cek dan ricek terkait suatu informasi sebelum menyebarkannya.

(Nur Fatimah)