Pelayananpublik.id- Selain paspor Anda tentu sering mendengar kata “Visa” yang menjadi syarat tambahan untuk masuk ke suatu negara.
Namun, tidak sedikit negara yang hanya memerlukan paspor dan membebaskan visa.
Visa sendiri adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara melalui salah satu perwakilannya yang isinya berupa izin untuk bisa memasuki negara tersebut, dalam suatu periode waktu serta untuk tujuan tertentu.
Selain untuk memasuki suatu negara, kegunaan visa adalah sebagai izin untuk meninggalkan negara yang dikunjungi.
Nah, jika Anda punya sanak saudara, teman atau pacar yang berada di luar negeri dan ingin berkunjung ke Indonesia maka mereka wajib membuat visa. Namanya Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau Visa on Arrival.
Visa Kunjungan ini diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia baik dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan maupun yang lainnya seperti pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik ataupun singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Ini sesuai dengan Pasal 38 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Selain itu visa ini berlaku hanya sekali per kunjungan dan per 30 hari. Jika orang asing tersebut meninggalkan Indonesia maka visa ini tidak lagi berlaku.
Visa ini tidak boleh digunakan untuk bekerja. Jika kunjungan lebih lama dari 30 hari maka visa harus diperpanjang.
Untuk biaya pembuatan visa ini, akan dikenakan biaya Rp500.000.
Adapun dokumen yang diperlukan saat mengurus visa kunjungan biasanya adalah paspor, formulir pengajuan visa, pasphoto, bukti pembayaran, surat keterangan kerja dan fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir. (Nur Fatimah)