Pelayananpublik.id – Menteri Kesehatan telah mengirim surat kepada Menkominfo, untuk memblokir iklan rokok di internet. Hal ini langsung ditanggapi oleh YLKI.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan langkah Menkes layak diberikan dukungan, dan oleh karena itu YLKI meminta Menteri Kominfo untuk memblokir iklan rokok di internet, termasuk iklan rokok dari negara lintas batas.
“Keberadaan iklan rokok di internet sangat mengkhawatirkan, karena bisa dibuka oleh siapa pun dan kapapun, tanpa kontrol dan batas waktu, termasuk di buka oleh anak-anak dan remaja. Saat ini lebih dari 142 juta pengguna internet di Indonesia, termasuk diantaranya anak anak,” ucapnya, Kamis (13/6/2019).
Ditambahkannya, iklan rokok di internet layak diblokir guna melindungi anak anak dari paparan iklan rokok dan mencegah meningkatnya prevalensi merokok pada anak anak dan remaja.
Indonesia merupakan negara yang masih menjadi syurga iklan dan promosi rokok. Padahal di seluruh dunia iklan dan promosi rokok telah dilarang. sebagai contoh, di Eropa iklan rokok telah dilarang sejak thn 1960. dan di Amerika telah dilarang sejak 1973. (Wen)