Rekrutmen Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum 2019 Kota Medan

Dalam rangka Seleksi Calon Anggota Kelompok Peneylenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum 2019, Komisi Pemilihan Umum Kota Medan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:

I. Persyaratan:

  1.  Warga negara Indonesia;
  2. Berusia Paling rendah 17 tahun
  3. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNdang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19455, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah
    atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang
    dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
  7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh
    kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
    penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kota Medan atau Dewan
    Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  13. Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta
    Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim
    kampanye sesuai tingkatannya;
  14. Mampu secara jasmani dan rohani.

PENDAFTAR MEMBAWA KELENGKAPAN DOKUMEN BERUPA:

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  2. surat pernyataan yang memuat:
    • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
      Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan
      cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
    • Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
    • Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun.
    • Tidak pernah menjadi tim Kampanye Peserta Pemilu paling singkat 5 (lima) tahun.
    • Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
      kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
      penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
    • Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kota Medan atau Dewan
      Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS
      pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
      dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
    • Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK,
      PPS dan KPPS.
    • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  3. Surat keterangan mampu secara jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit
    setempat.
    Dalam hal syarat surat keterangan sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas tidak dapat
    dipenuhi, dapat membuat surat pernyataan keterangan sehat bermaterai yang
    ditandatangani.
  4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh
    pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang
    menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah
    atas/sederajat.
    Dalam hal persyaratan legalisir ijazah tidak dapat dipenuhi, pendaftar menyerahkan foto
    copy ijazah dan surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa ijazah tersebut asli;
  5. Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
    KPPS tidak dapat dipenuhi, dapat diisi oleh orang yang mempunyai

TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN :

Kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diantar langsung ke Sekretariat PPS (Kantor Kelurahan) setempat sebanyak 2 (dua) rangkap dimulai sejak tanggal 28 Februari 2019 s.d tanggal 6 Maret 2019.

Informasi selanjutnya silahkan kunjungi disini!