Ombudsman Jakarta Terima 336 Laporan Penyimpangan Pelayanan Publik

Jakarta – Sepanjang Januari-Desember 2018, Ombudsman perwakilan Jakarta Raya menerima 336 laporan dugaan penyimpangan pelayanan publik. Dari angka pengaduan itu, institusi di DKI menerima pengaduan terbanyak terkait penundaan berlarut dalam pelayanan kepada publik.

“Hal ini terjadi karena masih ada penyelenggara pelayanan publik yang tidak menyampaikan informasi yang jelas perihal waktu penyelesaian pelayanan kepada masyarakat selaku pengguna pelayanan,” kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, Kamis (31/1).

Meski demikian, menurut Teguh, banyaknya laporan yang masuk itu tidak serta merta menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publiknya paling buruk. “Bisa jadi karena kanal pengaduannya mudah diakses dan kesadaran masyarakat yang semakin baik dalam mempertanyakan hak pemerolehan pelayanan publik yang baik,” ujarnya.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Lima besar substansi laporan yang diadukan di Jakarta Raya ini yakni kepolisian (22,4 persen), agraria/pertanahan (20,4 persen), kepegawaian (7,7 persen), peradilan (5,8 persen), dan pajak (5,4 persen). “Permasalahan yang paling sering diadukan di kepolisian berkisar pada pelayanan SPKT dan Satpas,” kata Teguh.

 

(sumber : suaramerdeka.com)